Dasar-dasar Pemahaman Pembelajaran Berbasis Kompetensi

Oleh Masnur Muslich
Fakultas Sastra Universitas Negeri Malang

Sampai saat ini persoalan pendidikan yang dihadapi bangsa Indonesia adalah rendahnya mutu pendidikan pada setiap jenjang dan satuan pendidikan, khususnya pendidikan dasar dan menengah. Berbagai upaya untuk meningkat mutu pendidikan tersebut telah dan terus dilakukan, mulai dari berbagai pelatihan untuk meningkatkan kualitas guru, penyempurnaan kurikulum secara poriodik, perbaikan sarana dan prasarana pendidikan, sampai dengan peningkatan mutu manajemen sekolah. Namun, indikator ke arah mutu pendidikan belum menunjukkan peningkatan yang signifikan.
Pada sisi lain, upaya peningkatan kualitas pendidikan ini ditempuh dalam rangka mengantisipasi berbagai perubahan dan tuntutan kebutuhan masa depan yang akan dihadapi siswa sebagai warga bangsa agar mereka mampu berpikir global dan bertindak sesuai dengan karakteristik dan potensi lokal (think globally but act locally), mengingat dunia telah menjadi “kampung global” (McLuhan, 1969), sebagaimana dikutip kembali oleh Kniep (1989).
Upaya sentralnya berporos pada pembaruan kurikulum pendidikan. Sebagai usaha terencana, pembaruan kurikulum ini tentulah didasari oleh alasan-alasan yang jelas dan substantif serta mengarah pada terwujudnya sosok kurikulum yang lebih baik, dalam arti yang seluas-luasnya, dan bukan sekedar demi perubahan itu sendiri. Ini berarti, pembaruan kurikulum selayaknya diabdikan pada terwujudnya praktik pembelajaran yang lebih berkualitas bagi siswa, menuju terwujudnya sumber daya manusia yang berkualitas, baik dalam kaitannya dengan studi lanjut, memasuki dunia kerja, maupun belajar mandiri.
Kurikulum berbasis kompetensi (KBK) yang disosialisasikan sejak pertengahan tahun 2001 oleh Departemen Pendidikan Nasional (yang diterapkan secara resmi pada tahun ajaran 2004/2005) dan Kurikulum Tingkat Satuan Oendidikan (KTSP) yang dilaksanakan mulai tahun 2006/2007 (lewat Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2006) juga ingin mengantisipasi perubahan dan tuntutan masa depan yang akan dihadapi siswa sebagai generasi penerus bangsa. Langkah ini dilakukan setelah diketahui bahwa kurikulum yang telah diterapkan selama ini, yaitu Kurikulum1994, mayoritas masih berbasis materi. Di samping itu, penjabaran materi antarkelas tidak dapat dilihat dengan jelas kesinambungannya.
KBK yang telah banyak digunakan di beberapa negara, misalnya Singapura, Australia, dan Inggris (Boediono dan Ella, 1999) ini, di Indonesia baru dilaksanakan secara bertahap di semua jenjang pendidikan mulai tahun ajaran 2002, dan dilaksanakan secara menyeluruh pada tahun ajaran 2004. Hanya saja, setelah sekian tahun berjalan, hasilnya belum siginifikan. Hal ini sebabkan oleh berbagai faktor. Pertama, konsep KBK itu sendiri yang belum dipahami secara benar oleh guru sebagai ujung tombak di kelas. Akibatnya, ketika guru melakukan penjabaran materi dan program pengajaran, tidak sesuai dengan harapan KBK. Kedua, draf kurikulum yang terus-menerus mengalami perubahan. Akibatnya, guru mengalami kebingungan rujukan sehingga muncul kesemrawutan dalam penerapannya. Ketiga, belum adanya panduan strategi pembelajaran yang mumpuni, yang bisa dipakai pegangan guru ketika akan menjalankan tugas instruksional bagi siswanya. Akibatnya, ketika melaksanakan pembelajaran, guru hanya mengandalkan pengalaman yang telah dimilikinya, yang mayoritas berbasis materi, sehingga tidak ada kemajuan yang berarti.
Tanpa menunggu waktu lama, kegagalan KBK tersebut – kalau memang disebut gagal (?) – dibenahi dan disempurnakan dengan munculnya Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). Dengan KTSP ini diharapkan celah kelemahan dan kekurangan yang terdapat dalam KBK bisa ditanggulangi, baik pada tataran perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi.
Terlepas dari kelemahan-kelemahamn tersebut, pembelajaran berbasis kompetensi– sebagaimana harapan KBK dan KTSP– harus dilaksanakan di semua kelas pada satuan pendidikan dasar dan menengah. Hal ini berarti guru harus mempunyai wawasan yang cukup tentang strategi pembelajaran mata pelajaran yang diampunya, minimal dalam bentuk panduan yang dapat dipakai sebagai pegangan ketika akan melaksanakan pembelajaran di kelas.
Upaya pemerintah dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Penddikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Penddikan Dasar dan Menengah juga untuk menjawab kebelumberhasilan tersebut. Bahkan, lewat Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pedidikan Nasional tentang Standar Isi dan Standar Kompetensi pada Pasal 1 dan Pasal 2 dinyatakan sebagai berikut.

Pasal 1
(1)Satuan pendidikan dasar dan menengah mengembangkan dan menetapkan kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah sesuai kebutuhan satuan pendidikan yang bersangkutan berdasarkan pada :
a.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 36 sampai dengan Pasal 38;
b.Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 5 sampai dengan Pasal 18, dan Pasal 25 sampai dengan Pasal 27;
c.Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
d.Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
(2)Satuan pendidikan dasar dan menengah dapat mengembangkan kurikulum dengan standar yang lebih tinggi dari Standar Isi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Standar Kompentesi Lulusan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
(3)Pengembangan dan penetapan kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah memperhatikan panduan penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah yang disusun Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
(4)Satuan pendidikan dasar dan menengah dapat mengadopsi atau mengadaptasi model kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah yang disusun oleh BSNP.
(5)Kurikulum satuan pendidikan dasar dan menengah ditetapkan oleh kepala satuan pendidikan dasar dan menengah setelah memperhatikan pertimbangan dari Komite Sekolah atau Komite Madrasah.

Pasal 2
(1)Satuan pendidikan dasar dan menengah dapat menerapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah mulai tahun ajaran 2006/2007.
(2)Satuan pendidikan dasar dan menengah harus sudah mulai menerapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah paling lambat tahun ajaran 2009/2010.
(3)Satuan pendidikan dasar dan menengah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah yang telah melaksanakan uji coba kurikulum 2004 secara menyeluruh dapat menerapkan secara menyeluruh Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah untuk semua tingkatan kelasnya mulai tahun ajaran 2006/2007.
(4)Satuan pendidikan dasar dan menengah yang belum melaksanakan uji coba kurikulum 2004, melaksanakan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah secara bertahap dalam waktu paling lama 3 tahun, dengan tahapan :
a.Untuk sekolah dasar (SD), madrasah ibtidaiyah (MI), dan sekolah dasar luar biasa (SDLB):
- tahun I : kelas 1 dan 4;
- tahun II : kelas 1,2,4, dan 5;
- tahun III : kelas 1,2,3,4,5 dan 6.
b.Untuk sekolah menengah pertama (SMP), madrasah tsanawiyah (MTs), sekolah menengah atas (SMA), madrasah aliyah (MA), sekolah menengah kejuruan (SMK), madrasah aliyah kejuruan (MAK), sekolah menengah pertama luar biasa (SMPLB), dan sekolah menengah atas luar biasa (SMALB) :
- tahun I : kelas 1;
- tahun II : kelas 1 dan 2;
- tahun III : kelas 1,2, dan 3.
(5)Penyimpangan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan setelah mendapat izin Menteri Pendidikan Nasional.

Berdasarkan isi yang tertuang dalam pasal 1 dan pasal 2 di atas, mulai tahun ajaran 2006 semua tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah harus mengembangkan dan menerapkan kurikulum berbasis standar isi dan standar kompetensi yang telah ditetapkan pemerintah secara kreatif dan sesuai dengan kebutuhan, dengan memperhatikan panduan yang disusun Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).

Mengapa pembelajaran berbasis kompetensi?
Tentang kompetensi ini ada beberapa rumusan atau pengertian yang perlu dicermati.
a.Kompetensi (competence), menurut Hall dan Jones (1976), adalah pernyataan yang menggambarkan penampilan suatu kemampuan tertentu secara bulat yang merupakan perpaduan antara pengetahuan dan kemampuan yang dapat diamati dan diukur.
b.Spencer dan Spencer (dalam Yulaelawati, 2004) mengatakan bahwa kompetensi merupakan karakteristik mendasar seseorang yang berhubungan timbal balik dengan suatu kriteria efektif dan atau kecaapan terbaik seseorang dalam pekerjaan atau keadaan. Ini berarti bahwa kompetensi tersebut cukup mendalam dan bertahan lama sebagai bagian dari kepribadian seseorang sehingga dapat digunakan untuk memprediksi tingkah laku seseorang ketika berhadapan dengan berbagai situasi dan masalah; kompetensi dapat menyebabkan atau memprediksi perubahan tigkah laku; dan kompetensi dapat menentukan dan memprediksi apakah seseorang dapat bekerja dengan baik atau tidak dalam ukuran yang spesifik, tertentu, atau standar.
c.Lebih teknis lagi, Mardapi dkk. (2001) merumuskan bahwa kompetensi merupakan perpaduan antara pengetahuan, kemampuan, dan penerapan kedua hal tersebut dalam melaksanakan tugas di lapangan kerja. Rumusan Marlupi dkk ini jelas dipengaruhi pendapat Adams (1995) bahwa pada hakikatnya dunia industri dapat menentukan standar kompetensi lulusan berupa pengetahuan dan keterampilan yang harus dikuasai seseorang agar memiliki kompetensi untuk memasuki dunia kerja, mengingat dunia usaha dan industrilah yang kemudian me-manfaatkan hasil tamatan sekolah.
d.Richards (2001) menyebutkan bahwa istilah kompetensi mengacu kepada perilaku yang dapat diamati yang diperlukan untuk menuntaskan kegiatan sehari-hari dengan berhasil. Jika dilihat dari sudut pandang ini, maka hasil pembelajaran seharusnya juga dirumuskan sesuai dengan harapan pihak-pihak yang akan menggunakan lulusan sekolah sehingga rumusannya berhubungan dengan tugas dan pekerjaan yang kelak akan dilakukan oleh siswa.
e.Sementara itu, Puskur, Balitbang, Depdiknas (2002) memberikan rumusan bahwa kompetensi merupakan pengetahuan , keterampilan, dan nilai dasar yang direfleksikan dalam kebiasaan berpikir dan bertindak. Kebiasaan berpikir dan bertindak secara konsisten dan terus-menerus memungkinkan seseorang menjadi kompeten dalam arti memiliki pengetahuan, keterampilan, dan nilai dasar untuk melakukan sesuatu.
Yang jelas, berbagai rumusan tentang kompetensi tersebut pada dasarnya adalah daya cakap, daya rasa, dan daya tindak seseorang yang siap diaktualisasikan ketika menghadapi tantangan kehidupannya baik pada masa kini maupun masa akan datang.
Apabila dianalisis lebih lanjut, kompetensi ini dapat terdiri atas beberapa aspek. Bloom dkk. (1956), misalnya, menganalisis kompetensi ini menjadi tiga aspek, yang masing-masingnya mempunyai tingakatan berbeda, yaitu (1) kompetensi kognitif, (2) kompetensi afektif, dan (3) kompetensi psikomotorik. Sementara itu, Hall dan Jones membedakan kompetensi menjadi lima jenis, yaitu (1) kompetensi kognitif, yang meliputi: pengetahuan, pemahaman, dan perhatian; (2) kompetensi afektif, yang meliputi nilai, sikap, minat, dan apresiasi; (3) kompetensi penampilan, yang meliputi demonstrasi keterampilan fisik atau psikomotorik; (4) kompetensi produk, yang meliputi keteram-pilan melakukan perubahan; (5) kompetensi eksploratif atau ekspresif, yang menyangkut pemberian pengalaman yang mempunyai nilai kegunaan dalam prospek kehidupan.
Pembelajaran berbasis kompetensi menekankan pembelajaran ke arah penciptaan dan peningkatakan serangkaian kemampuan dan potensi siswa agar bisa mengantisipasi tantangan aneka kehidupannya. Ini berarti, apabila selama ini orientasi pembelajaran lebih ditekankan pada aspek “pengetahuan” dan target “materi” yang cenderung verbalistis dan kurang memiliki daya terap, saat ini lebih ditekankan pada aspek “kompetensi” dan target “keterampilan”. Lewat pembelajaan berbasis kompetensi ini, diharapkan mutu lulusan lebih bermakna dalam kehidupannya.

Apa perbedaan kurikulum berbasis kompetensi (KBK) dan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) itu?
Pengertian KBK dan KTSP
Apa sebenarnya kurikulum berbasis kompetensi atau KBK? A competency-based curriculum strats with identification of the competencies each leaner is expected to master, states cear-ly the criteria and conditions by which performance will be asses-sed, and defines the learning activities that will lead to the leaner to mastery of the targeted competency (@MATEC, 2001). Senada dengan itu, Puskur (2002) menyatakan bahwa KBK merupakan seperangkat rencana dan pengaturan tentang kompetensi dan hasil belajar, dan pemberdayaan sumber daya pendidikan. Batasan tersebut menyiratkan bahwa KBK dikembangkan dengan tujuan agar peserta didik memperoleh kompetensi dan kecerdasan yang mumpuni dalam membangun identitas budaya dan bangsanya. Dalam arti, lewat penerapan KBK ini tamatan diharapkan memiliki kompetensi atau kemampuan akademik yang baik, keterampilan untuk menunjang hidup yang memadai, pengembangan moral yang terpuji, pembentukan karakter yang kuat, kebiasaan hidup yang sehat, semangat bekerja sama yang kompak, dan apresiasi estetika yang tinggi terhadap dunia sekitar. Berbagai kompetensi tersebut harus berkembang secara harmonis dan berimbang (Puskur, Balitbang Depdiknas, 2001a).
Sementara itu, Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang merupakan penyempurnaan dari Kurikulum 2004 (KBK) adalah kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan/sekolah. Terkait dengan penyusunan KTSP ini, BSNP telah membuat Panduan Penyusunan KTSP. Panduan ini diharapkan menjadi acuan bagi satuan pendidikan SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB, dan SMK/MAK dalam penyusunan dan pengembangan kurikulum yang akan dilaksanakan pada tingkat satuan pendidikan yang bersangkutan. Departemen Pendidikan Nasional mengharapkan paling lambat tahun 2009/2010, semua sekolah telah melaksanakan KTSP.
Berdasarkan pengertian tersebut, perbedaan esensial antara KBK dan KTSP tidak ada. Keduanya sama-sama sperengkat rencana pendidikan yang berorientasi pada kompetensi dan hasil belajar peserta didik. Perbedaannya menampak pada teknis pelaksanaan. Kalau KBK disusun oleh pemerintah pusat, dalam hal ini Depdiknas (c.q. Puskur); KTSP disusun oleh tingkat satuan pendidikan masing-masing, dalam hal ini sekolah yang bersangkutan, walaupun masih tetap mengacu pada rambu-rambu nasional Panduan Penyusunan KTSP yang disusun oleh badan indepeneden yang disebur Badan Standar Nasional Pendidiakan (BSNP).

Prinsip-prinsip KBK dan KTSP
Menyadari bahwa pengembangan kurikulum merupakan proses yang dinamis, maka penyusunan dan pelaksanaan KBK didasarkan pada sembilan prinsip, yaitu prinsip:
(1)keimanan, nilai, dan budi pekerti luhur;
(2)penguatan integritas nasional;
(3)keseimbangan antara etika, logika, estetika, dan kinestika;
(4)kesamaan memperoleh kesempatan;
(5)abad pengetahuan dan teknologi informasi;
(6)pengembangan kecakapan hidup (life skill);
(7)belajar sepanjang hayat;
(8)berpusat pada anak dengan penilaian yang berkelanjutan dan komprehensif; dan
(9)pendekatan menyeluruh dan kemitraan.
Prinsip-prinsip itu dikembangkan dan diterapkan dalam rangka melayani dan membantu siswa mengembangkan dirinya secara optimal, baik dalam kaitannya dengan tuntutan studi lanjut, memasuki dunia kerja, maupun belajar sepanjang hayat secara mandiri dalam masyarakat.
Hampir sama dengan KBK, KTSP dikembangkan berdasarkan prinsip-prinsip berikut:
(1)berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya;
(2)beragam dan terpadu;
(3)tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni;
(4)relevan dengan kebutuhan kehidupan;
(5)menyeluruh dan berkesinambungan;
(6)belajar sepanjang hayat; dan
(7)seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah.
Selain itu, KTSP disusun dengan memperhatikan acuan operasional sebagai berikut.
a.Peningkatan iman dan takwa serta akhlak mulia
Keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia menjadi dasar pembentukan kepribadian peserta didik secara utuh. Kurikulum disusun yang memungkinkan semua mata pelajaran dapat menunjang peningkatan iman dan takwa serta akhlak mulia.
b.Peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat sesuai dengan tingkat perkembangan dan kemampuan peserta didik
Kurikulum disusun agar memungkinkan pengembangan keragaman potensi, minat, kecerdasan intelektual, emosional, spritual, dan kinestetik peserta didik secara optimal sesuai dengan tingkat perkembangannya.
c.Keragaman potensi dan karakteristik daerah dan lingkungan
Daerah memiliki keragaman potensi, kebutuhan, tantangan, dan keragaman karakteristik lingkungan, oleh karena itu kurikulum harus memuat keragaman tersebut untuk menghasilkan lulusan yang dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan daerah.
d.Tuntutan pembangunan daerah dan nasional
Pengembangan kurikulum harus memperhatikan keseimbangan tuntutan pembangunan daerah dan nasional.
e.Tuntutan dunia kerja
Kurikulum harus memuat kecakapan hidup untuk membekali peserta didik memasuki dunia kerja sesuai dengan tingkat perkembangan peserta didik dan kebutuhan dunia kerja, khususnya bagi mereka yang tidak melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi.
f.Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni
Kurikulum harus dikembangkan secara berkala dan berkesinambungan sejalan dengan perkembangan Ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
g.Agama
Kurikulum harus dikembangkan untuk meningkatkan toleransi dan kerukunan umat beragama, dan memperhatikan norma agama yang berlaku di lingkungan sekolah.
h.Dinamika perkembangan global
Kurikulum harus dikembangkan agar peserta didik mampu bersaing secara global dan dapat hidup berdampingan dengan bangsa lain.
i.Persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan
Kurikulum harus mendorong wawasan dan sikap kebangsaan dan persatuan nasional untuk memperkuat keutuhan bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
j. Kondisi sosial budaya masyarakat setempat
Kurikulum harus dikembangkan dengan memperhatikan karakteristik sosial budaya masyarakat setempat dan menunjang kelestarian keragaman budaya.
k.Kesetaraan Jender
Kurikulum harus diarahkan kepada pendidikan yang berkeadilan dan mendorong tumbuh kembangnya kesetaraan jender.
l.Karakteristik satuan pendidikan
Kurikulum harus dikembangkan sesuai dengan visi, misi, tujuan, kondisi, dan ciri khas satuan pendidikan.

Karakteristik utama KBK dan KTSP
Berdasar pemahaman tersebut, KBK dan KTSP dikembangkan berdasarkan beberapa karakteristik atau ciri utama. @MA-TEC (2001), misalnya, berfokus pada tiga ciri utama, yaitu (1) berpusat pada siswa (focus on learners), (2) memberikan mata pelajaran dan pengalaman belajar yang relevan dan kontekstual (provide relevant and contextualzed subject matter), dan (3) mengembangkan mental yang kaya dan kuat pada siswa (develop rich and robust mental models) (@MA-TEC, 2001).
Dengan demikian KBK dan KTSP setidaknya memiliki karakteristik sebagai berikut:
berbasis kompetenesi dasar (curriculum based competencies), buka materi pelajaran);
bertumpu pada pembentukan kemampuan yang dibutuhkan oleh siswa (developmentally-appropriate practice), buka penerusan materi pelajaran;
berpendekatan atau berpusat pembelajaran (learner centered curriculum), bukan pengajaran;
berpendekatan terpadu atau integratif (integrative curriculum atau learning across curriculum), buka diskrit;
bersifat diversifikatif, pluralistis, dan multikultural;
bermuatan empat pilar pendidikan kesejagatan, yaitu belajar memahami (learning to know), belajar berkarya (learning to do), belajar menjadi diri sendiri (learning to be oneself), dan belajar hidup bersama (learning to live together); dan
berwawasan dan bermuatan manajemen berbasis sekolah.
Dengan karakteristik tersebut, KBK dan KTSP telah memungkinkan hal-hal berikut.
Terkuranginya materi pembelajaran yang demikian banyak dan padat.
Tersusunnya perangkat standar dan patokan kompetensi yang perlu dikuasai siswa baik kompetensi tamatan, kompetensi umum, maupun kompetensi dasar mata pelajaran.
Terkuranginya beban tugas guru yang selama sangat banyak dan beban belajar siswa yang selama ini sangat berat.
Memperbesar kebebasan, kemerdekaan, dan keleluasaan tenaga pendidikan dan pengelola pendidikan di daerah, dan memperikan peluang mereka untuk berimprovisasi, berinovasi, dan berkreasi.
Terbuknya kesempatan dan peluang bagi daerah (kota dan kabupaten), bakan pengelola pendidikan dan tenaga pendidikan, untuk melakukan berbagai adaptasi, modifikasi, dan kontekstualisasi kurikulum sesuai dengan kenyataan lapangan, baik kenyataan demografis, geografis, sosiologis, kultural, ma-upun psikologis siswa.
Terakomodasinya kepentingan dan kebutuhan daerah setempat, terutama kota dan kabupaten, baik dalam rangka melestarikan dan mengembangkan kebudayaan setempat, maupun melestarikan karakteristik daerah, tanpa harus mengabaikan kepentingan bangsa dan nasional.
Terbuka lebarnya kesempatan bagi sekolah untuk mengembangkan kemandirian demi peningkatan mutu sekolah, yang disesuaikan dengan kondisi yang ada.

Sementara itu, Puskur (2002) berpegang pada lima karakteristik utama, yaitu (1) menekankan pada ketercapaian kompetensi siswa baik secara individual maupun klasikal, (2) berorientasi pada hasil belajar (learning outcomes) dan keberagaman, (3) penyampaian dalam pembelajaran menggunakan pendekatan dan metode yang bervariasi, (4) guru bukan satu-satunya sumber belajar, dan (5) penilaian menekankan pada proses dan hasil belajar dalam upaya penguasaan atau pencapaian suatu kompetensi. Dalam praktiknya, ciri-ciri tersebut harus tecermin dalam pembelajaran.

Jenjang Kompetensi pada KBK dan KTSP
Secara teknis, KBK yang dikembangkan Puskur (2001) mengelompokkan kompetensi menjadi tiga jenjang, yaitu (1) kompetensi tamatan (KT), yaitu kompetensi-kompetensi yang seharusnya dimiliki siswa setelah mereka menyele-saikan jenjang pendidikan tertentu (SD/MI, SLTP/MTs, SMU/MA), (2) kompetensi umum (KU), yaitu kompetensi-kompetensi yang seharusnya dimiliki siswa setelah mereka mengikuti mata pelajaran tertentu pada jenjang pendidikan tertentu, dan (3) kompetensi dasar (KD), yaitu kompetensi-kompetensi pokok yang seharusnya dimiliki siswa setelah mereka mengikuti mata pelajaran tertentu pada satuan waktu tertentu (catur wulan atau semester) dan pada jenjang pendidikan tertentu. Kompetensi-kompetensi itu bersifat dinamis, berkembang dari waktu ke waktu, dan berisi deskripsi keterampilan dan pengetahuan yang dapat diaplikasikan tamatan sesuai dengan kebutuhannya (Lihat MDC, 2002). Dalam praktiknya, ketiga jenjang kompetensi ini menjadi acuan guru ketika melaksanakan tugas-tugas instruksional di sekolah.
Kompetensi dasar yang selama ini telah dikenal secara umum adalah membaca, menulis, dan berhitung (calistung). Untuk hidup di era global ini tidak hanya berbekal calistung, tetapi diperlukan pula kompetensi atau kemampuan pemahaman (comprehension), komunikasi (communication), dan perhitungan (computation). Kompetensi-kompetensi dasar itu masih terlalu umum sehingga perlu dijelaskan lebih lanjut dalam bentuk kompetensi dasar mini-mal yang lebih terurai dalam kurikulum. Oleh karena itu, definisi kompetensi dasar dalam KBK adalah sekumpulan kemampuan dasar minimal yang perlu dikuasai siswa setelah menyelesaikan serangkaian pembelajaran sesuai dengan mata pelajaran dan jenjang yang disusun secara teratur dan bermakna (Boediono dan Ella, 1999). “Kompetensi dasar minimal” inilah yang diupayakan guru secara maksimal lewat pembelajaran bagi siswanya.
Senada dengan itu, ”kompetensi tamatan” pada KBK diistilahkan standar ”kompetensi lulusan” pada KTSP, yang secara yuridis termuat dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Penddikan Dasar dan Menengah. “Kompetensi umum” pada KBK diistilahkan “standar isi” pada KTSP, yang secara yuridis termuat dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Penddikan Dasar dan Menengah. Jenis-jenis kompetensi yang lain, yaitu standar kompetensi dan komptensi dasar, tidak ada perbedaan istilah antara KBK dan KTSP.
Penerapan Kompetensi dalam pembelajaran
Dalam rangka pencapaian standar kompetensi perlu upaya-upaya terencana dan konkret berupa kegiatan pembelajaran bagi siswa. Kegiatan ini harus dirancang sedemikian sehingga mampu mengembangkan kompetensi baik ra-nah kognitif, afektif, maupun psikomotorik. Oleh karena itu, keahlian guru dalam memilih model pembelajaran yang sesuai dengan standar kompetensi yang akan dicapai, strategi pembelajaran yang berpusat pada siswa, dan penciptaan suasana belajar yang menyenangkan, sangat diperlukan (Lihat Irianto, 2002).
Ada berbagai model pembelajaran yang bisa digunakan guru, misalnya pembelajaran langsung, pembelajaran kooperatif, pembelajaran berbasis pada masalah, pembelajaran yang berbasis kompetensi, pembelajaran dengan pendekatan kontekstual, belajar tuntas, konstruktivisme, dan sebagainya. Dari sekian banyak model tersebut, pembelajaran berbasis kompetensi dan pembelajaran dengan pendekatan kontektual menjadi pilihan utama dalam panduan ini karena dua hal. Pertama, kehadiran KBK dam KTSP dijiwai oleh “semangat” kompetensi yang hendak dicapai lewat pembelajaran. Hal ini terbukti dalam penderetan “kompetenesi dasar” yang diikuti dengan “materi pokok” dan “indikator pencapaian hasil belajar” pada Bab 2 buku KBK dan Standar Isi pada KTSP. Kedua, kompetensi akan lebih cepat tercapai apabila dalam pembelajarannya didukung oleh konteks atau kenyataan yang dihadapi siswa dalam kehidupan sehari-hari.

Bagaimana sosok KBK?
KBK yang dikembangkan Depdiknas (Puskur, 2002) merupakan kerangka inti yang memiliki empat komponen, yaitu (1) Kurikulum dan Hasil Belajar, (2) Penilaian Berbasis Kelas, (3) Kegiatan Belajar Mengajar, dan (4) Pengelolaan Kurikulum Berbasis Sekolah. Keempat komponen KBK ini merupakan satu kesatuan yang utuh karena dalam praktiknya komponen-komponen ini saling menunjang. Apabila didiagramkan, keterkaitan keempat komponen tersebut terlihat sebagai berikut.
















Secara garis besar, rumusan kompetensi dalam KBK merupakan pernyataan tentang apa yang diharapkan dapat diketahui (aspek kognitif), disikapi (aspek afektif), dan dilakukan siswa (aspek psikomotor), dan sekaligus menggambarkan kemajuan siswa yang dicapai secara bertahap dan berkelanjutan untuk menjadi kompeten. Keempat komponen KBK ini dalam rangka “mengabdi” ketercapaian kompetensi tersebut.

Kurikulum dan Hasil Belajar (KHB)
KBH ini memuat perencanaan pengembangan kompetensi siswa yang perlu dicapai secara keseluruhan, yaitu sejak TK/RA sampai dengan kelas 12. Kompetensi yang menyeluruh – dari jenjang prasekolah sampai dengan kelas 12 – ini rangkaian kompetensi yang memungkinkan siswa untuk maju secara bertahap, berkelanjutan, dan konsisten dalam pendidikan seiring dengan perkembangan dan kematangan psikologisnya. Dengan pemajangan kompetensi ini tidak hanya pengelola pendidikan (terutama guru) saja yang paham tentang hasil belajar yang diharapkan dicapai siswa pada setiap jenjang pendidikan, tetapi juga siswa dan orangtua. Pada sisi lain, dengan KBH ini guru tetap memperoleh kelonggaran untuk memilih, menentukan, dan mengembangkan pendekatan, metode, dan strategi pembelajaran yang tepat bagi siswanya untuk mencapai hasil belajar yang masimal. KBH ini juga mem-berikan kesempatan guru untuk mengembangkan program pembelajaran yang sesuai dengan tuntutan kehidupan, keadaan sekolah atau lingkungan, dan kebutuhan serta kemampuan siswa.

Penilaian Berbasis Kelas (PBK)
PBK ini memuat prinsip, sasaran, dan pelaksanaan penilaian berkelanjutan yang lebih akurat dan konsisten sebagai akuntabilitas publik melalui identifikasi kompetensi atau hasil belajar yang telah dicapai, pernyataan stan-dar yang harus dicapai, peta kemajuan belajar siswa, dan pelaporan. Penilaian ini disebut berbasis kelas karena penilaian ini dilaksanakan secara terpadu dalam pembelajaran di kelas.
Dalam praktiknya, PBK ini bisa dilakukan melalui pengumpulan kerja siswa (potofolio), hasil karya (product), penugasan (project), kinerja (performance), dan tes tulis (paper and pencil). Hasil PBK ini berguna untuik lima hal, yaitu:
(1)umpan balik bagi siswa tentang kemampuan dan kekurangannya sehingga menimbulkan motivasi untuk memperbaiki hasil belajar;
(2)memantau kemajuan dan mendiagnosis kemampuan belajar siswa untuk melakukan pengayaan dan remidiasi;
(3)umpan balik bagi guru untuk memperbaiki program pembelajarannya;
(4)memungkinkan siswa mencapai kompetensi dengan kecepatan berbeda-beda; dan
(5)memberi informasi yang lebih komuniukatif kepada stakeholder tentang efektivitas pendidikan sehingga meningkat partisipasinya.

Kegiatan Belajar Mengajar (KBM)
KBM ini memuat gagasan-gagasan pokok pembelajaran untuk mencapai kompetensi yang ditetapkan, serta gagasan-gagasan pedagogis dan andragogis yang mengelola pembelajaran agar tidak mekanistik. Komponen ini menyebutkan bahwa belajar merupakan kegiatan aktif siswa dalam membangun makna dan pemahaman. Dengan demikian, dalam praktiknya, guru perlu memberikan dorongan kepada siswa untuk menggunakan otoritasnya dalam membangun gagasan. Tanggung jawab belajar tetap ada pada diri siswa sendiri, sedangkan guru bertanggung jawab menciptakan situasi yang menyenangkan, yang bisa mendorong prakarsa, motivasi, dan tanggung jawab siswa untuk belajar sepanjang hayat.
KBM dalam KBK ini memegang sepuluh prinsip pembelajaran, yaitu sebagai berikut.
1.Berpusat pada siswa. Setiap siswa adalah unik karena berbeda dlam minat, kemampuan, kesenangan, pengalaman, dan cara belajar. Jadi, kegiatan pembelajaran, organisasi kelas, materi pembelajaran, waktu belajar, alat belajar, dan cara penilaian perlu bera-gam sesuai dengan karakteristik siswa. KBM perlu menempatkan siswa sebagai subjek belajar dan mendorong siswa untuk mengembangkan potensinya secara optimal.
2.Belajar dengan melakukan. KBM perlu memberikan pengalaman nyata dalam kehidupan sehari-hari dan di dunia kerja yang terkait dengan penerapan konsep, kaidah, dan prinsip disiplin ilmu yang dipelajari siswa. Dengan demikian, dalam kegiatan pembelajaran, guru perlu memberikan kesempatan kepada siswa untuk memikirkan, menganalisis, melakukan, dan menyimpulkan sendiri kompetensi yang harus dikuasai sebagai hasil belajar.
3.Mengembangkan kemampuan sosial. Siswa – sebagai makhluk sosial – akan lebih mudah membangun dan mengembangkan pemahaman melalui interaksi soial, yaitu mengomunikasikan gagasannya dengan siswa lain atau gurunya. Untuk meningkatkan terjadinya perbaikan pemahaman siswa, KBM bisa dirancang dalam bentuk diskusi, tanya jawab antarteman, dan bekerja sama dalam melakukan kegiatan tertentu. Dengan demikian, KBM memungkinkan siswa bersosialisasi dengan menghargai perbedaan (pendapat, sikap, kemampuan, prestasi) dan berlatih untuk bekerja sama. KBM perlu dirancang untuk mendorong siswa mengembangkan empatinya sehingga dapat mengembangkan saling pengertian dengan menyelaraskan pengetahuan dan tindakannya.
4.Mengembangkan keingingintahuan, imajinasi, dan fitrah ber-Tuhan. Siswa – sebagai manusia – dilahirkan dengan memiliki rasa ingin tahu; imajinasi yang dimilikinya sebagai modal untuk bersikap peka, kritis, mandiri, dan kreatif; sedangkan fitrah ber-Tuhan sebagai modal untuk bertaqwa kepada Tuhan. KBM, bagaimana pun jenisnya, diupayakan bisa mengembangkan rasa keingintahuan siswa, menyuburkan imajinasi, dan memperkuat rasa ketaqwaan kepada Tuhan.
5.Mengemnbangkan keterampilan pemecahan masalah. Siswa perlu dilatih memecahkan masalah agar bisa menguasai tantangan kehidupannya. KBM hendaknya mampu mendorong dan melatih siswa untuk mengidentifikasi masalah dan memecahkannya dengan menggunakan pengetahuan yang dimilikinya. KBM hendaknya juga bisa merangsang siswa untuk secara aktif mencari jawaban atas permasalahan yang dihadapinya dengan menggunakan pola pikir kritis, logis, dan ilmiah.
6.Mengembangkan kreativitas siswa. Siswa memiliki potensi untuk berbeda dalam hal pola pikir, daya ima-jinasi, fantasi, dan hasil karyanya. Oleh karena itu, KBM perlu dirancang untuk memberikan kesempatan dan kebebasan berkreasi sehingga kreativitas siswa bisa terbangun dan berkembang secara optimal.
7.Mengembangkan kemampuan menggunakan ilmu dan teknologi. Siswa perlu mengenal penggunaan ilmu pengetahuan dan teknologi sejak dini. KBM perlu memberikan peluang agar siswa memperoleh infor-masi dari multimedia, setidaknya dalam penyajian materi dan penggunaan media pembelajaran. Penggunaan media yan bervariasi ini merupakan konsekuensi logis dari variasi pendekatan yang dipilih guru untuk memfasilitasi kegiatan pembelajaran yang berpusat pada siswa.
8.Menumbuhkan kesadaran sebagai warga negara yang baik. Dalam KBK dijelaskan bahwa siswa perlu memperoleh wawasan dan kesadaran untuk menjadi warga negara yang produktif dan bertanggung ja-wab. Dengan demikian, KBM perlu memberikan wawasan nilai-nilai moral dan sosial yang dapat membekali siswa agar menjadi warga masyarakat dan warga negara yang bertanggung jawab. KBM juga diharapkan dapat menimbulkan kesadaran sis-wa akan kemajemukan bangsa akibat keragaman latar belakang geografis, budaya, sosial, adat isti-adat, agama, sumber daya alam (SDA) dan sumber daya manusia (SDM). Juga, hendaknya KBM mampu menggugah kesadaran siswa akan hal dan kewajiban sebagai warga negara.
9.Belajar sepanjang hayat. Kemampuan afektif ini diperlukan siswa untuk ketahanan fisik dan mentalnya. KBM harus bisa mendorong siswa untuk dapat melihat dirinya sendiri secara positif dan apa adanya. Sehubungan dengan itu, siswa perlu dibekali dengan keterampilan belajar yang meliputi rasa percaya diri, keingintahuan, kemampuan memahami orang lain, kemampuan berkomunikasi dan bekerja sama supaya dirinya terdorong untuk selalu belajar di mana saja, dari apa/siapa saja, dan dalam keadaan apa saja.
10.Perpaduan kompetisi, kerja sama, dan solidaritas. KBM juga perlu memberikan kesempatan siswa untuk mengembangkan semangat berkompetisi secara positif, bekerja sama, dan solidaritas; selain mengem-bangkan belajar secara mendiri. KBM yang memenuhi ketiga hal tersebut dan yang bercirikan individual-competitive dan collaborative-cooperative memerlukan kemampuan dan keterampilan guru dalam mengelola ruang kelas, mengelola siswa, dan mengelola kegiatan pembelajaran.

Pengelolaan Kurikulum Berbasis Sekolah (PKBS)
PKBS memuat berbagai pola pemberdayaan tenaga kependidikan dan sumber daya lain untuk meningkatkan mutu hasil belajar, yang dilengkapi pula dengan gagasan pembentukan jaringan kurikulum (curriculum council), pengembangan perangkat kurikulum, pembinaan profesional tenaga kependidikan, dan pengembangan sistem informasi kurikulum.
Sebagai suatu sistem kurikulum nasional, KBK mengakomodasi berbagai perbedaan secara tanggap budaya dengan mensinergikan aneka ragam kepentingan dan kemampuan daerah. Melalui PKBS ini, KBK menerapkan strategi yang meningkatkan kebermaknaan pembelajaran untuk semua siswa terlepas dari latar budaya, etnik, agama, dan gender. Dengan demikian, sebagai implementasi dari pengembangan KBK, PKBS ini merupakan kesatuan pengembangan yang utuh dalam disentralisasi kurikulum daerah, mulai dari pengembangan silabus, pengembangan dan penetapan materi yang diperlukan di sekolah atau daerah, pelaksanaan kurikulum, dan pegembangan sistem pemanatauan (monitoring).
Sejalan dengan itu, dapat dikatakan bahwa sistem kurikulum nasional dalam KBK mencakup dua inovasi pendidikan, yaitu (1) berfokus pada standar kompetensi dan hasil belajar, dan (2) mendesentralisasikan pengembangan silabus dan pelaksanaannya. Kedua inovasi ini sesuai dengan prinsip “kesatuan dalam kebijakan” dan “keragaman dalam pelaksanaan”. Prinsip pertama terlihat pada adanya penetapan standar kompetensi dan hasil belajar oleh Pusat; sedangkan prinsip kedua ditandai oleh adanya pengembangan silabus oleh Daerah, sesuai dengan kondisi dan kebutuhan lokal.
Alur pengembangan KBK terlihat pada diagram di bawah ini.














Pengelolaan Kurikulum Berbasis Kompetensi




Bagaimana implikasi atas PKBS ini bagi daerah atau sekolah?
(1)Pengembangan dan pelaksanaan kurikulum menjadi dinamis dengan pemecahan masalah yang secara langsung dapat ditangani pada tingkat sekolah atau daerah.
(2)Pengelolaan kurikulum sepenuhnya ditangani oleh sekolah sesuai dengan kemampuan dan kebutuhannya.
(3)Pemberdayaan tenaga kependidikan yang berpotensi di daerah untuk dilibatkan dalam penyusunan silabus, pelaksanaan, dan penilaiannya.
(4)Pemanfaatan sumber-sumber daya pendidikan lainnya yang terdapat di daerah untuk penyusunan silabus.
(5)Penggunaan sumber-sumber informasi lain termasuk multimedia yang bermanfaat untuk memperkaya penyusunan silabus dan pelaksanaannya.
(6)Pembentukan tim pengembang kurikulum dan jaringan kurikulum.
(7)Pengembangan sistem informasi kurikulum melalui WEB.

Bagaimana sosok KTSP?

Sebagaimana Panduan Penyusunan KTSP yang disusun oleh BSNP, KTSP ada empat komponen, yaitu (1) tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan, (2) struktur dan muatan KTSP, (3) kalender pendidikan, dan (4) silabus dan Rencana Pelaksanaan Pengajaran (RPP)
Komponen 1: Tujuan Pendidikan Tingkat Satuan Pendidikan
Rumusan tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan mengacu kepada tujuan umum pendidikan berikut.
Tujuan pendidikan dasar adalah meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
Tujuan pendidikan menengah adalah meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
Tujuan pendidikan menengah kejuruan adalah meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya.

Komponen 2: Struktur dan Muatan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
Struktur kurikulum tingkat satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah tertuang dalam Standar Isi, yang dikembangkan dari kelompok mata pelajaran sebagai berikut.
Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia
Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian
Kelompok mata pelajaran Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Kelompok mata pelajaran estetika
Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan
Kelompok mata pelajaran tersebut dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan pembelajaran sebagaimana diuraikan dalam PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 7.
Muatan kurikulum tingkat satuan pendidikan meliputi sejumlah mata pelajaran yang keluasan dan kedalamannya merupakan beban belajar bagi peserta didik pada satuan pendidikan. Di samping itu materi muatan lokal dan kegiatan pengembangan diri termasuk ke dalam isi kurikulum.
Mata pelajaran
Mata pelajaran beserta alokasi waktu untuk masing-masing tingkat satuan pendidikan tertera pada struktur kurikulum yang tercantum dalam Standar Isi.
Muatan Lokal
Muatan lokal merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah, yang materinya tidak dapat dikelompokkan ke dalam mata pelajaran yang ada. Substansi muatan lokal ditentukan oleh satuan pendidikan.
Kegiatan Pengembangan Diri
Pengembangan diri bukan merupakan mata pelajaran yang harus diasuh oleh guru. Pengembangan diri bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, minat, setiap peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah. Kegiatan pengembangan diri difasilitasi dan/atau dibimbing oleh konselor, guru, atau tenaga kependidikan yang dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler. Kegiatan pengembangan diri dilakukan melalui kegiatan pelayanan konseling yang berkenaan dengan masalah diri pribadi dan kehidupan sosial, belajar, dan pengembangan karier peserta didik.
Khusus untuk sekolah menengah kejuruan pengembangan diri terutama ditujukan untuk pengembangan kreativitas dan bimbingan karier.
Pengembangan diri untuk satuan pendidikan khusus menekankan pada peningkatan kecakapan hidup dan kemandirian sesuai dengan kebutuhan khusus peserta didik.
Pengaturan Beban Belajar
Beban belajar dalam sistem paket digunakan oleh tingkat satuan pendidikan SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB baik kategori standar maupun mandiri, SMA/MA/SMALB /SMK/MAK kategori standar.
Beban belajar dalam sistem kredit semester (SKS) dapat digunakan oleh SMP/MTs/SMPLB kategori mandiri, dan oleh SMA/MA/SMALB/SMK/MAK kategori standar.
Beban belajar dalam sistem kredit semester (SKS) digunakan oleh SMA/MA/SMALB/SMK/MAK kategori mandiri.
Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran pada sistem paket dialokasikan sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum. Satuan pendidikan dimungkinkan menambah maksimum empat jam pembelajaran per minggu secara keseluruhan. Pemanfaatan jam pembelajaran tambahan mempertimbangkan kebutuhan peserta didik dalam mencapai kompetensi.
Alokasi waktu untuk penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur dalam sistem paket untuk SD/MI/SDLB 0% - 40%, SMP/MTs/SMPLB 0% - 50% dan SMA/MA/SMALB/SMK/MAK 0% - 60% dari waktu kegiatan tatap muka mata pelajaran yang bersangkutan. Pemanfaatan alokasi waktu tersebut mempertimbangkan kebutuhan peserta didik dalam mencapai kompetensi.
Alokasi waktu untuk praktik, dua jam kegiatan praktik di sekolah setara dengan satu jam tatap muka. Empat jam praktik di luar sekolah setara dengan satu jam tatap muka.
Alokasi waktu untuk tatap muka, penugasan terstruktur, dan kegiatan mandiri tidak terstruktur untuk SMP/MTs dan SMA/MA/SMK/MAK yang menggunakan sistem SKS mengikuti aturan sebagai berikut.
Satu SKS pada SMP/MTs terdiri atas: 40 menit tatap muka, 20 menit kegiatan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur.
Satu SKS pada SMA/MA/SMK/MAK terdiri atas: 45 menit tatap muka, 25 menit kegiatan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur.

Kenaikan Kelas, Penjurusan, dan Kelulusan
Kenaikan kelas, penjurusan, dan kelulusan mengacu kepada standar penilaian yang dikembangkan oleh BSNP.
Pendidikan Kecakapan Hidup
Kurikulum untuk SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/ SMALB, SMK/SMAK dapat memasukkan pendidikan kecakapan hidup, yang mencakup kecakapan pribadi, kecakapan sosial, kecakapan akademik dan/atau kecakapan vokasional.
Pendidikan kecakapan hidup dapat merupakan bagian dari pendidikan semua mata pelajaran.
Pendidikan kecakapan hidup dapat diperoleh peserta didik dari satuan pendidikan yang bersangkutan dan atau dari satuan pendidikan formal lain dan/atau nonformal yang sudah memperoleh akreditasi.
Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal dan Global
Kurikulum untuk semua tingkat satuan pendidikan dapat memasukkan pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global.
Pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global dapat merupakan bagian dari semua mata pelajaran.
Pendidikan berbasis keunggulan lokal dapat diperoleh peserta didik dari satuan pendidikan formal lain dan/atau nonformal yang sudah memperoleh akreditasi.

Komponen 3: Kalender Pendidikan
Satuan pendidikan dapat menyusun kalender pendidikan sesuai dengan kebutuhan daerah, karakteristik sekolah, kebutuhan peserta didik dan masyarakat, dengan memperhatikan kalender pendidikan sebagaimana tercantum dalam Standar Isi.

Komponen 4: Silabus dan Rencana Pelaksanaan Pengajaran
Silabus ini merupakan penjabaran standar kompetensi dan kompetensi dasar ke dalam materi pokok, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian. Berdasarkan silabus inilah guru bisa mengembangkannya menjadi Rancangan Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang akan diterapkan dalam kegiatan belajar mengajar (KBM) bagi siswanya.

Secara dokumentatif, komponen KTSP tersebut dikemas dalam dua dokumen:
Dokumen I memuat acuan pengembangan KTSP, tujuan pendidikan, struktur dan muatan kTSP, dan kalender pendidikan
Dokumen II memuat silabus dari sk/kd yang dikembangkan pusat dan silabus dari sk/kd yang dikembangkan sekolah (muatan lokal, mata pelajaran tambahan).
Secara garis besar, struktur kedua dokumen KTSP tersebut terlihat sebagai berikut.

A. Sruktur KTSP Dokumen 1

BAB I PENDAHULUAN
A.Latar Belakang (dasar pemikiran penyusunan KTSP)
B.Tujuan Pengembangan KTSP
C.Prinsip Pengembangan KTSP
Catatan:
Prinsip pengembangan KTSP sesuai dengan karakteristik sekolah yang bersangkutan.

BAB II . TUJUAN PENDIDIKAN
A.Tujuan pendidikan (Disesuaikan dengan jenjang satuan pendidikan)
B.Visi Sekolah
C.Misi Sekolah
D.Tujuan Sekolah
Catatan:
Penyusunan visi, misi, tujuan satuan pendidikan bisa dilakukan dengan tiga tahap:
Tahap 1 : Hasil Belajar Siswa
Apa yg hrs dicapai siswa berkaitan dengan pengetahuan, keterampilan, dan sikap setelah mereka menamatkan sekolah?
Tahap 2 : Suasana Pembelajaran
Suasana pembelajaran seperti apa yg dikehendaki untuk mencapai hasil belajar itu?
Tahap 3 : Suasana Sekolah
Suasana sekolah – sebagai lembaga/organisasi pembelajaran – seperti apa yg diinginkan untuk mewujudkan hasil belajar bagi siswa?

BAB III. STRUKTUR DAN MUATAN KURIKULUM
Meliputi Sub Komponen:
A.Mata pelajaran
Berisi “Struktur Kurikulum Tingkat Sekolah” yang disusun berdasarkan kebutuhan siswa dan sekolah terkait dengan upaya pencapaian SKL.
Pengembangan Struktur Kurikulum dilakukan dengan cara antara lain:
mengatur alokasi waktu pembelajaran “tatap muka” seluruh mata pelajaran wajib dan pilihan Ketrampilan/Bahasa asing lain);
memanfaatkan 4 jam tambahan untuk menambah jam pembelajaran pada mata pelajaran tertentu atau menambah mata pelajaran baru;
mencantumkan jenis mata pelajaran muatan lokal dalam struktur kurikulum; dan
tidak boleh mengurangi mata pelajaran yang tercantum dalam standar isi.

B.Muatan lokal
Berisi tentang: Jenis, Strategi Pemilihan dan pelaksanaan Mulok yang diselenggarakan oleh sekolah.Dalam pengembangannya mempertimbangkan hal-hal sbb:
Muatan lokal merupakan kegiatan kurikuler yang bertujuan untuk mengembangkan kompetensi sesuai dengan ciri khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah.
Substansi muatan lokal ditentukan oleh satuan pendidikan.
Substansi yang akan dikembangkan, materinya tidak sesuai menjadi bagian dari mapel lain, atau terlalu luas substansinya sehingga harus dikembangkan menjadi Mapel tersendiri;
Merupakan Mata pelajaran wajib yang tercantum dlm. Struktur kurikulum;
Bentuk penilaiannya kuantitatif (angka).
Setiap sekolah dapat melaksanakan mulok lebih dari satu jenis dalam setiap semester, mengacu pada: minat dan atau karakteristik program studi yang diselenggarakan di sek.
Siswa boleh mengikuti lebih dari satu jenis mulok pada setiap tahun pelajaran, sesuai dengan minat dan prog. Mulok yang diselenggarakan sekolah.
Substansinya dapat berupa program keterampilan produk dan jasa, Contoh:
- Bdg. Budidaya: Tanaman Hias, Tanaman Obat, Sayur, pembibitan ikan hias dan konsumsi, dll
- Bdg. Pengolahan: Pembuatan Abon, Kerupuk, Ikan Asin, Baso dll.
- Bdg. TIK dan lain2: Web Desain, Berkomunkasi seb. Guide, akuntansi komputer, Kewirausahaan dll
Sekolah harus menyusun SK, KD dan Silabus untuk Mata pelajaran Mulok yang diselenggarakan oleh sekolah.
Pembelajarannya dapat dilakukan oleh guru mata pelajaran atau tenaga ahli dari luar sekolah yang relevan dengan substansi mulok
C.Kegiatan Pengembangan diri
Bertujuan memberikan kesempatan kpd peserta didik utk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dg kebutuhan, kemampuan, bakat, minat peserta didik, dan kondisi sekolah.
Dapat dilaksanakan dalam bentuk keg:
Pelayanan Konseling (kehidupan pribadi, sosial, kesulitan belajar, karir ), dan atau
pengembangan kreativitas, kepribadian siswa seperti: Kepramukaan, Kepemimpinan, KIR dll.
Bukan Mata Pelajaran dan tidak perlu dibuatkan SK, KD dan silabus.
Dilaksanakan melalui Ekstra kurikuler
Penilaian dilakukan secara kualitatif (deskripsi), yang difokuskan pada “Perubahan Sikap dan Perkembangan Perilaku Peserta Didik setelah mengikuti kegiatan pengembangan diri.
D.Pengaturan beban belajar
Berisi tentang jumlah beban belajar per MP, per minggu per semester dan per Tahun Pelajaran yang dilaksana-kan di sekolah, sesuai dg. alokasi waktu yang tercantum dlm. Struktur Kurikulum
Sekolah dapat mengatur alokasi waktu utk setiap MP pada smt ganjil dan genap dlm satu th pelajaran sesuai dg. Kebutuhan, tetapi Jml. Beban belajar per tahun secara keseluruhan tetap.
Alokasi waktu kegiatan Praktik diper-hitungkan sbb: 2 JPL praktik di seko-lah setara dg 1 JPL ttp muka, dan 4 JPL praktik di luar sek setara dg 1 JPL ttp muka.
Sekolah dpt memanfaatkan alokasi Tambahan 4 JPL dan alokasi waktu penugasan terstruktur (PT) dan penugasan tidak terstruktur (PTT) sebanyak 0% – 60% per MP (Maks. 60 % X 38 JPL = 22 Jpl) untuk kegiatan remedial, pengayaan, penambahan jam praktik dll, sesuai dg potensi dan kebutuhan siswa dlm mencapai kompetensi pd. Mata pelajaran tertentu.
Pemanfaatan alokasi waktu PT dan PTT, harus dirancang secara tersistem dan terprogram menjadi bagian integral dari KBM pada Mapel ybs,
Alokasi waktu PT dan PTT tidak perlu dicantumkan dalam struktur kurikulum dan silabus, tetapi dicantumkan dalam Skenario Pembelajaran, Satpel.
Sekolah harus mengendalikan agar pemanfaatan waktu dimaksud dapat digunakan oleh setiap guru secara efisien, efektif, dan tidak membebani siswa.

E.Ketuntasan Belajar
Berisi tentang Kriteria dan melanisme penetapan Ketuntasan Minimal Per Mata Pelajaran yang ditetapkan oleh sekolah dg mempertimbangkan hal-hal sbb:
Ketuntasan belajar ideal untuk setiap indikator adalah 0 – 100 %, dgn batas kriteria ideal minimum 75 %.
Sekolah harus menetapkan kriteria ketuntasan minimal (KKM) per MP dg mempertimbangkan: kemampuan rata2 siswa, kompleksitas, SD pendukung.
Sek dpt menetapkan KKM dibawah batas kriteria ideal, ttp secara bertahap hrs dpt mencapai kriteria ketuntasan ideal

F.Kenaikan Kelas, dan kelulusan
Berisi tentang kriteria dan mekanisme kenaikan kelas dan kelulusan, serta streategi penanganan siswa yang tidak naik atau tidak lulus yang diberlakukan oleh Sekolah. Program disusun mengacu pada hal2 sebagai berikut:
Panduan kenaikan kelas yang akan disusun oleh Dit. Pembinaan SMA
Sedangkan ketentuan kelulusan akan diatur secara khusus dalam peraturan tersendiri.

G.Penjurusan
Berisi tentang kriteria dan meka-nisme Penjurusan serta strategi-/kegiatan Penelusuran bakat, minat dan prestasi yang diberlakukan oleh Sekolah, yang disusun dengan mengacu pada:
Panduan penjurusan yang akan disusun oleh Direktorat terkait.

H.Pendidikan kecakapan Hidup
Bukan mata pelajaran tetapi substansinya merupakan bagian integral dari semua MP.
Tidak masuk dalam struktur kurikulum.
Dapat disajikan secara terintegrasi dan/atau berupa paket/modul yang direncanakan ecara khusus.
Substansi Kecakapan Hidup meliputi: Kecakapan pribadi, sosial, akademik dan atau vokasional.
Untuk kecakapan vokasional, dapat diperoleh darisatuan pend ybs, al melalui mapel Mulok dan atau mapel Keterampilan.
Bila Sk dan KD pd mapel keterampilan tidak sesuai dg kebutuhan siswa dan sekolah, maka sek dpt mengembangkan SK, KD dan Silabus keterampilan lain sesuai dg kebutuhan sekolah.
Pembelajaran mapel keterampilan dimaksud dilaksanakan secara komprehensif melalui Intra kurikuler.
Pengembangan SK,KD, Silabus dan Bahan Ajar dan Penyelenggaraan Pembelajaran Keterampilan Vokasional dpt dilakukan melalui kerjasama dengan satuan pend formal/non formal lain.

I.Pendidikan berbasis Keunggulan Lokal dan Global
Program pendidikan yang dikembangkan dengan memanfaatkan keunggulan lokal dan kebutuhan daya saing global.
Substansinya mencakup aspek: Ekonomi, Budaya, Bahasa, TIK, ekologi, dan lain- lain, yang semuanya bermanfaat bagi pengembangan kompetensi peserta didik.
Dapat merupakan bagian dari semua MP yg terintegrasi, atau menjadi mapel Mulok.
Dapat diperoleh peserta didik dari satuan pendidikan formal lain dan/atau satuan pendidikan nonformal.

Catatan: Untuk PLB/PK ditambah dengan Program Khusus

BAB IV. KALENDER PENDIDIKAN
Berisi tentang kalender pendidikan yang digunakan oleh sekolah, yang disusun sesuai dng kebutuhan daerah, karakteristik sekolah, kebutuhan peserta didik dan masyarakat, dengan memperhatikan kalender pendidikan sebagaimana tercantum dalam Standar Isi.

Contoh pengembangan KTSP bisa dilihat pada Lampiran 1.


B. Struktur KTSP Dokumen 2

A.SILABUS DARI SK/KD YANG DIKEMBANGKAN PUSAT
B.SILABUS DARI SK/KD YANG DIKEMBANGKAN SEKOLAH (MULOK, MAPEL TAMBAHAN)

SD/MI
A.Silabus Pembelajaran Tematik (Kelas I, II dan III)
B.Silabus Mata Pelajaran (Kelas IV, V dan VI)
C.Silabus Muatan Lokal dan Mapel Lain (Jika Ada)
D.Silabus Keagamaan (Khusus MI)

SMP/MTs
A.Silabus Mata Pelajaran (Kelas VII, VIII dan IX)
B.Silabus Muatan Lokal dan Mapel Lain (Jika Ada)
C.Silabus Mapel IPA dan IPS Terpadu (Kelas VII, VIII, dan IX)
D.Silabus Keagamaan (Khusus MTs)

SMA/MA
A.Silabus Mata Pelajaran Wajib
- Kelas X – 16 Mapel
- Kelas XI, XII – IPA – 13 Mapel
- Kelas XI, XII – IPS – 13 Mapel
- Kelas XI, XII – Bahasa – 13 Mapel
B. Silabus Mulok
C. Silabus Keagamaan (Khusus MA)

SMK
A.Silabus Mata Pelajaran Wajib
B.Silabus Mulok

PLB/PENDIDIKAN KHUSUS
A.Silabus Pembelajaran Tematik (Kelas I, II dan III : SDLB-A,B,D,E, Semua Kelas SDLB, SMPLB dan SMALB : C, C1,D1, dan G)
B.Silabus Mata Pelajaran (Kelas IV, V dan VI : SDLB-A,B,D,E dan SMPLB dan SMALB : A, B, D, E)
C.Silabus Muatan Lokal dan Mapel Lain (Jika Ada)
D.Silabus Program Khusus (Untuk SDLB dan SMPLB)


Uraian lebih lanjut silakan baca KTSP: pembelajaran Berbasis Kompetensi dan Kontekstual oleh Masnur Muslich (Bumi Aksara, 2008) ANDA INGIN BACA SELANJUTNYA?...

LANDASAN, PRINSIP, KOMPONEN, DAN STRUKTUR KTSP

Oleh Masnur Muslich
Fakultas Sastra Universitas Negeri Malang

A.Apa Landasan Penyusunan KTSP?
KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan) disusun dalam rangka memenuhi amanat yang tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Dalam penyusunannnya, KTSP jenjang pendidikan dasar dan menengah mengacu kepada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi
Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 dan Nomor 23 Tahun 2006, dan berpedoman pada panduan yang disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).

Apa saja bunyi UU, PP, dan Permen yang terkait dengan penyusunan KTSP?
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 1 ayat (19); Pasal 18 ayat (1), (2), (3), (4); Pasal 32 ayat (1), (2), (3); Pasal 35 ayat (2); Pasal 36 ayat (1), (2), (3), (4); Pasal 37 ayat (1), (2), (3); Pasal 38 ayat (1), (2).

Pasal 1
(19)  Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
Pasal 18
(1)  Pendidikan menengah merupakan lanjutan pendidikan dasar.
(2)  Pendidikan menengah terdiri atas pendidikan menengah umum dan pendidikan menengah kejuruan.
(3)  Pendidikan menengah berbentuk sekolah menengah atas (SMA), madrasah aliyah (MA), sekolah menengah kejuruan (SMK), dan madrasah aliyah kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat.
(4)  Ketentuan mengenai pendidikan menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah. 
Pasal 32
(1)  Pendidikan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.
(2)  Pendidikan layanan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik di daerah terpencil atau terbelakang, masyarakat adat yang terpencil, dan/atau mengalami bencana alam, bencana sosial, dan tidak mampu dari segi ekonomi.
(3)  Ketentuan mengenai pelaksanaan pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah 
Pasal 35
(2)  Standar nasional pendidikan digunakan sebagai acuan pengembangan kurikulum, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, dan pembiayaan.
Pasal 36
(1)  Pengembangan kurikulum dilakukan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
(2)  Kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik.
(3)  Kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan:
a.  peningkatan iman dan takwa;
d.  keragaman potensi daerah dan lingkungan;
e.  tuntutan pembangunan daerah dan nasional; 
f.   tuntutan dunia kerja;
b.  peningkatan akhlak mulia;
c.  peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat peserta didik;
g.  perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni; 
h.  agama;
i.   dinamika perkembangan global; dan
j.   persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan.
(4)  Ketentuan mengenai pengembangan kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Pasal 37
(1)  Kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat:
a.  pendidikan agama;
b.  pendidikan kewarganegaraan;
c.  bahasa;
d.  matematika;
e.  ilmu pengetahuan alam;
f.   ilmu pengetahuan sosial;
g.  seni dan budaya;
h.  pendidikan jasmani dan  olahraga; 
i.   keterampilan/kejuruan; dan
j.   muatan lokal.
(2)  Kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat:
a.  pendidikan agama;
b.  pendidikan kewarganegaraan; dan
c.  bahasa.
(3)  Ketentuan mengenai kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah. 
Pasal 38
(1)  Kerangka dasar dan struktur kurikulum pendidikan dasar dan menengah ditetapkan oleh Pemerintah.
(2)  Kurikulum pendidikan dasar dan menengah dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan dan komite sekolah/madrasah di bawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau kantor departemen agama kabupaten/kota untuk pendidikan dasar dan provinsi untuk pendidikan menengah.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 1 ayat (5), (13), (14), (15); Pasal 5 ayat (1), (2); Pasal 6 ayat (6); Pasal 7 ayat (1), (2), (3), (4), (5), (6), (7), (8); Pasal 8 ayat (1), (2), (3); Pasal 10 ayat (1), (2), (3); Pasal 11 ayat (1), (2), (3), (4); Pasal 13 ayat (1), (2), (3), (4); Pasal 14 ayat (1), (2), (3); Pasal 16 ayat (1), (2), (3), (4), (5); Pasal 17 ayat (1), (2); Pasal 18 ayat (1), (2), (3); Pasal 20.

Pasal 1
(5) Standar isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
(13) Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
(14) Kerangka dasar kurikulum adalah rambu-rambu yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini untuk dijadikan pedoman dalam penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabusnya pada setiap satuan pendidikan.
(15) Kurikulum tingkat satuan pendidikan adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan.
Pasal 5
(1) Standar isi mencakup lingkup materi dan tingkat kompetensi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
(2) Standar isi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat kerangka dasar dan struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan, dan kalender pendidikan/akademik.
Pasal 6
(6) Kurikulum untuk jenis pendidikan umum, kejuruan, dan khusus padpendidikan dasar dan menengah terdiri atas:
a. kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia;
b. kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian;
c. kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi;
d. kelompok mata pelajaran estetika;
e. kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan.
Pasal 7
(1) Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia pada SD/MI/SDLB/Paket A, SMP/MTs/SMPLB/Paket B, SMA/MA/SMALB/ Paket C, SMK/MAK, atau bentuk lain yang sederajat dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan agama, kewarganegaraan, kepribadian, ilmu pengetahuan dan teknologi, estetika, jasmani, olah raga, dan kesehatan.
(2) Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian pada SD/MI/SDLB/Paket A, SMP/MTs/SMPLB/Paket B, SMA/MA/SMALB/ Paket C, SMK/MAK, atau bentuk lain yang sederajat dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan agama, akhlak mulia, kewarganegaraan, bahasa, seni dan budaya, dan pendidikan jasmani.
(3) Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi pada SD/MI/ SDLB/Paket A, atau bentuk lain yang sederajat dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan bahasa, matematika, ilmu pengetahuan alam, ilmu pengetahuan sosial, keterampilan/kejuruan, dan muatan lokal yang relevan.
(4) Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi pada SMP/MTs/SMPLB/Paket B, atau bentuk lain yang sederajat dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan bahasa, matematika, ilmu pengetahuan alam, ilmu pengetahuan sosial, keterampilan/kejuruan, dan/atau teknologi informasi dan komunikasi, serta muatan lokal yang relevan.
(5) Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi pada SMA/MA/SMALB/Paket C, atau bentuk lain yang sederajat dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan bahasa, matematika, ilmu pengetahuan alam, ilmu pengetahuan sosial, keterampilan/kejuruan, teknologi informasi dan komunikasi, serta muatan lokal yang relevan.
(6) Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi pada SMK/MAK, atau bentuk lain yang sederajat dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan bahasa, matematika, ilmu pengetahuan alam, ilmu pengetahuan sosial, keterampilan, kejuruan, teknologi informasi dan komunikasi, serta muatan lokal yang relevan.
(7) Kelompok mata pelajaran estetika pada SD/MI/SDLB/Paket A, SMP/MTs/SMPLB/Paket B, SMA/MA/SMALB/Paket C, SMK/ MAK, atau bentuk lain yang sederajat dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan bahasa, seni dan budaya, keterampilan, dan muatan lokal yang relevan.
(8) Kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan pada SD/MI/SDLB/ Paket A, SMP/MTs/SMPLB/Paket B, SMA/MA/SMALB/ Paket C, SMK/MAK, atau bentuk lain yang sederajat dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan pendidikan jasmani, olahraga, pendidikan kesehatan, ilmu pengetahuan alam, dan muatan lokal yang relevan.
Pasal 8
(1) Kedalaman muatan kurikulum pada setiap satuan pendidikan dituangkan dalam kompetensi pada setiap tingkat dan/atau semester sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan.
(2) Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas standar kompetensi dan kompetensi dasar.
(3) Ketentuan mengenai kedalaman muatan kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
Pasal 10
(1) Beban belajar untuk SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMLB, SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat menggunakan jam pembelajaran setiap minggu setiap semester dengan sistem tatap muka, penugasan terstruktur, dan kegiatan mandiri tidak terstruktur, sesuai kebutuhan dan ciri khas masing-masing.
(2) MI/MTs/MA atau bentuk lain yang sederajat dapat menambahkan beban belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia serta kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian sesuai dengan kebutuhan dan ciri khasnya.
(3) Ketentuan mengenai beban belajar, jam pembelajaran, waktu efektif tatap muka, dan persentase beban belajar setiap kelompok matapelajaran ditetapkan dengan Peraturan Menteri berdasarkan usulan BSNP.
Pasal 11
(1) Beban belajar untuk SMP/MTs/SMPLB, atau bentuk lain yang sederajat dapat dinyatakan dalam satuan kredit semester (SKS).
(2) Beban belajar untuk SMA/MA/SMLB, SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat pada jalur pendidikan formal kategori standar dapat dinyatakan dalam satuan kredit semester.
(3) Beban belajar untuk SMA/MA/SMLB, SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat pada jalur pendidikan formal kategori mandiri dinyatakan dalam satuan kredit semester.
(4) Beban belajar minimal dan maksimal bagi satuan pendidikan yang menerapkan sistem SKS ditetapkan dengan Peraturan Menteri berdasarkan usul dari BSNP.
Pasal 13
(1) Kurikulum untuk SMP/MTs/SMPLB atau bentuk lain yang sederajat, SMA/MA/SMALB atau bentuk lain yang sederajat, SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat dapat memasukkan pendidikan kecakapan hidup.
(2) Pendidikan kecakapan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup kecakapan pribadi, kecakapan sosial, kecakapan akademik, dan kecakapan vokasional.
(3) Pendidikan kecakapan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) dapat merupakan bagian dari pendidikan kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, pendidikan kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, pendidikan kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi, kelompok mata pelajaran pendidikan estetika, atau kelompok mata pelajaran pendidikan jasmani, olah raga, dan kesehatan.
(4) Pendidikan kecakapan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1), (2), dan (3) dapat diperoleh peserta didik dari satuan pendidikan yang bersangkutan atau dari satuan pendidikan nonformal yang sudah memperoleh akreditasi.
Pasal 14
(1) Kurikulum untuk SMP/MTs/SMPLB atau bentuk lain yang sederajat dan kurikulum untuk SMA/MA/SMALB atau bentuk lain yang sederajat dapat memasukkan pendidikan berbasis keunggulan lokal.
(2) Pendidikan berbasis keunggulan lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat merupakan bagian dari pendidikan kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, pendidikan kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, pendidikan kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi, pendidikan kelompok mata pelajaran estetika, atau kelompok mata pelajaran pendidikan jasmani, olah raga, dan kesehatan.
(3) Pendidikan berbasis keunggulan lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) dapat diperoleh peserta didik dari satuan pendidikan yang bersangkutan atau dari satuan pendidikan nonformal yang sudah memperoleh akreditasi.
Pasal 16
(1) Penyusunan kurikulum pada tingkat satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah berpedoman pada panduan yang disusun oleh BSNP.
(2) Panduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi sekurang-kurangnya:
a. Model-model kurikulum tingkat satuan pendidikan untuk SD/MI/ SDLB/SMP/MTs/SMPLB/SMA/MA/SMALB, dan SMK/MAK pada jalur pendidikan formal kategori standar;
b. Model-model kurikulum tingkat satuan pendidikan untuk SD/MI/ SDLB/SMP/MTs/SMPLB/SMA/MA/SMALB, dan SMK/MAK pada jalur pendidikan formal kategori mandiri;
(3) Penyusunan kurikulum pada tingkat satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah keagamaan berpedoman pada panduan yang disusun oleh BSNP.
(4) Panduan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berisi sekurang-kurangnya model-model kurikulum satuan pendidikan keagamaan jenjang pendidikan dasar dan menengah.
(5) Model-model kurikulum tingkat satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (4) sekurang-kurangnya meliputi model kurikulum tingkat satuan pendidikan apabila menggunakan sistem paket dan model kurikulum tingkat satuan pendidikan apabila menggunakan sistem kredit semester.
Pasal 17
(1) Kurikulum tingkat satuan pendidikan SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB, SMK/MAK, atau bentuk lain yang sederajat dikembangkan sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah/karakteristik daerah, sosial budaya masyarakat setempat, dan peserta didik.
(2) Sekolah dan komite sekolah, atau madrasah dan komite madrasah, mengembangkan kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabusnya berdasarkan kerangka dasar kurikulum dan standar kompetensi lulusan, di bawah supervisi dinas kabupaten/kota yang bertanggungjawab di bidang pendidikan untuk SD, SMP, SMA, dan SMK, dan departemen yang menangani urusan pemerintahan di bidang agama untuk MI, MTs, MA, dan MAK.
Pasal 18
(1) Kalender pendidikan/kalender akademik mencakup permulaan tahun ajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif, dan hari libur.
(2) Hari libur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk jeda tengah semester selama-lamanya satu minggu dan jeda antar semester.
(3) Kalender pendidikan/akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk setiap satuan pendidikan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.
Pasal 20
Perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran yang memuat sekurang-kurangnya tujuan pembelajaran, materi ajar, metode pengajaran, sumber belajar, dan penilaian hasil belajar.

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi memuat putusan sebagai berikut.
Pasal 1
(1) Standar Isi untuk satuan Pendidikan Dasar dan Menengah yang selanjutnya disebut Standar Isi mencakup lingkup materi minimal dan tingkat kompetensi minimal untuk mencapai kompetensi lulusan minimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
(2) Standar Isi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada Lampiran Peraturan Menteri ini.

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan memuat putusan sebagai berikut.
Pasal 1
(1)Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah digunakan sebagai pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan peserta didik.
(2)Standar Kompetensi Lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi standar kompetensi lulusan minimal satuan pendidikan dasar dan menengah, standar kompetensi lulusan minimal kelompok mata pelajaran, dan standar kompetensi lulusan minimal mata pelajaran.
(3)Standar Kompetensi Lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada Lampiran Peraturan Menteri ini.

Kalau begitu, apa itu KTSP?
KTSP yang merupakan penyempurnaan dari Kurikulum 2004 (KBK) adalah kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan/sekolah. Departemen Pendidikan Nasional mengharapkan paling lambat tahun 2009/2010, semua sekolah telah melaksanakan KTSP.
Terkait dengan penyusunan KTSP ini, BSNP telah membuat Panduan Penyusunan KTSP. Panduan ini diharapkan menjadi acuan bagi satuan pendidikan SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB, dan SMK/MAK dalam penyusunan dan pengembangan kurikulum yang akan dilaksanakan pada tingkat satuan pendidikan yang bersangkutan.
Penyusunan KTSP yang dipercayakan pada masing tingkat satuan pendidikan ini hampir senada dengan prinsip implementasi KBK (Kurikulum 2004) yang disebut Pengelolaan Kurikulum Berbasis Sekolah (KBS). Prinsip ini diimplementasikan untuk memberdayakan daerah dan sekolah dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengelola serta menilai pembelajaran sesuai dengan kondisi dan aspirasi mereka. Prinsip Pengelolaan KBS ini mengacu pada “kesatuan dalam kebijaksanaan dan keberagaman dalam pelaksanaan”. Yang dimaksud dengan “kesatuan dalam kebijaksanaan” ditandai dengan sekolah-sekolah menggunakan perangkat dokumen KBK yang “sama” dikeluarkan oleh Departemen Pendidikan Nasional. Sedangkan “Keberagaman dalam pelaksanaan” ditandai dengan keberagaman silabus yang akan dikembangkan oleh sekolah masing-masing sesuai dengan karakteristik sekolahnya.

Dengan adanya Pengelolaan KBS ini maka banyak pihak/instansi yang akan berperanan dan bertanggung jawab dalam melaksanakannya, yaitu: sekolah, kepala sekolah, guru, dinas pendidikan kebupaten atau kota, dinas pendidikan propinsi dan Depniknas. Pada KTSP, kewenangan tingkat satuan pendidikan (sekolah) untuk mengembangkan dan mengelola kurikulum lebih diperbesar.

B. Apa saja prinsip dan acuan pengembangan KTSP?
KTSP dikembangkan berdasarkan prinsip-prinsip berikut:
berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya;
beragam dan terpadu;
tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni;
relevan dengan kebutuhan kehidupan;
menyeluruh dan berkesinambungan;
belajar sepanjang hayat; dan
seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah.
Selain itu, KTSP disusun dengan memperhatikan acuan operasional sebagai berikut.
Peningkatan iman dan takwa serta akhlak mulia
Keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia menjadi dasar pembentukan kepribadian peserta didik secara utuh. Kurikulum disusun yang memungkinkan semua mata pelajaran dapat menunjang peningkatan iman dan takwa serta akhlak mulia.
Peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat sesuai dengan tingkat perkembangan dan kemampuan peserta didik
Kurikulum disusun agar memungkinkan pengembangan keragaman potensi, minat, kecerdasan intelektual, emosional, spritual, dan kinestetik peserta didik secara optimal sesuai dengan tingkat perkembangannya.
Keragaman potensi dan karakteristik daerah dan lingkungan
Daerah memiliki keragaman potensi, kebutuhan, tantangan, dan keragaman karakteristik lingkungan, oleh karena itu kurikulum harus memuat keragaman tersebut untuk menghasilkan lulusan yang dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan daerah.
Tuntutan pembangunan daerah dan nasional
Pengembangan kurikulum harus memperhatikan keseimbangan tuntutan pembangunan daerah dan nasional.
Tuntutan dunia kerja
Kurikulum harus memuat kecakapan hidup untuk membekali peserta didik memasuki dunia kerja sesuai dengan tingkat perkembangan peserta didik dan kebutuhan dunia kerja, khususnya bagi mereka yang tidak melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi.
Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni
Kurikulum harus dikembangkan secara berkala dan berkesinambungan sejalan dengan perkembangan Ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
Agama
Kurikulum harus dikembangkan untuk meningkatkan toleransi dan kerukunan umat beragama, dan memperhatikan norma agama yang berlaku di lingkungan sekolah.
Dinamika perkembangan global
Kurikulum harus dikembangkan agar peserta didik mampu bersaing secara global dan dapat hidup berdampingan dengan bangsa lain.
Persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan
Kurikulum harus mendorong wawasan dan sikap kebangsaan dan persatuan nasional untuk memperkuat keutuhan bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kondisi sosial budaya masyarakat setempat
Kurikulum harus dikembangkan dengan memperhatikan karakteristik sosial budaya masyarakat setempat dan menunjang kelestarian keragaman budaya.
Kesetaraan Jender
Kurikulum harus diarahkan kepada pendidikan yang berkeadilan dan mendorong tumbuh kembangnya kesetaraan jender.
Karakteristik satuan pendidikan
Kurikulum harus dikembangkan sesuai dengan visi, misi, tujuan, kondisi, dan ciri khas satuan pendidikan.

C. Apa saja komponen KTSP?
KTSP ada empat komponen, yaitu (1) tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan, (2) struktur dan muatan KTSP, (3) kalender pendidikan, dan (4) silabus dan Rencana Pelaksanaan Pengajaran (RPP)
Komponen 1: Tujuan Pendidikan Tingkat Satuan Pendidikan
Rumusan tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan mengacu kepada tujuan umum pendidikan berikut.
Tujuan pendidikan dasar adalah meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
Tujuan pendidikan menengah adalah meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
Tujuan pendidikan menengah kejuruan adalah meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya.

Komponen 2: Struktur dan Muatan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
Struktur kurikulum tingkat satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah tertuang dalam Standar Isi, yang dikembangkan dari kelompok mata pelajaran sebagai berikut.
Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia
Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian
Kelompok mata pelajaran Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Kelompok mata pelajaran estetika
Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan
Kelompok mata pelajaran tersebut dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan pembelajaran sebagaimana diuraikan dalam PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 7.
Muatan kurikulum tingkat satuan pendidikan meliputi sejumlah mata pelajaran yang keluasan dan kedalamannya merupakan beban belajar bagi peserta didik pada satuan pendidikan. Di samping itu materi muatan lokal dan kegiatan pengembangan diri termasuk ke dalam isi kurikulum.
Mata pelajaran
Mata pelajaran beserta alokasi waktu untuk masing-masing tingkat satuan pendidikan tertera pada struktur kurikulum yang tercantum dalam Standar Isi.
Muatan Lokal
Muatan lokal merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah, yang materinya tidak dapat dikelompokkan ke dalam mata pelajaran yang ada. Substansi muatan lokal ditentukan oleh satuan pendidikan.
Kegiatan Pengembangan Diri
Pengembangan diri bukan merupakan mata pelajaran yang harus diasuh oleh guru. Pengembangan diri bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, minat, setiap peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah. Kegiatan pengembangan diri difasilitasi dan/atau dibimbing oleh konselor, guru, atau tenaga kependidikan yang dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler. Kegiatan pengembangan diri dilakukan melalui kegiatan pelayanan konseling yang berkenaan dengan masalah diri pribadi dan kehidupan sosial, belajar, dan pengembangan karier peserta didik.
Khusus untuk sekolah menengah kejuruan pengembangan diri terutama ditujukan untuk pengembangan kreativitas dan bimbingan karier.
Pengembangan diri untuk satuan pendidikan khusus menekankan pada peningkatan kecakapan hidup dan kemandirian sesuai dengan kebutuhan khusus peserta didik.
Pengaturan Beban Belajar
Beban belajar dalam sistem paket digunakan oleh tingkat satuan pendidikan SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB baik kategori standar maupun mandiri, SMA/MA/SMALB /SMK/MAK kategori standar.
Beban belajar dalam sistem kredit semester (SKS) dapat digunakan oleh SMP/MTs/SMPLB kategori mandiri, dan oleh SMA/MA/SMALB/SMK/MAK kategori standar.
Beban belajar dalam sistem kredit semester (SKS) digunakan oleh SMA/MA/SMALB/SMK/MAK kategori mandiri.
Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran pada sistem paket dialokasikan sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum. Satuan pendidikan dimungkinkan menambah maksimum empat jam pembelajaran per minggu secara keseluruhan. Pemanfaatan jam pembelajaran tambahan mempertimbangkan kebutuhan peserta didik dalam mencapai kompetensi.
Alokasi waktu untuk penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur dalam sistem paket untuk SD/MI/SDLB 0% - 40%, SMP/MTs/SMPLB 0% - 50% dan SMA/MA/SMALB/SMK/MAK 0% - 60% dari waktu kegiatan tatap muka mata pelajaran yang bersangkutan. Pemanfaatan alokasi waktu tersebut mempertimbangkan kebutuhan peserta didik dalam mencapai kompetensi.
Alokasi waktu untuk praktik, dua jam kegiatan praktik di sekolah setara dengan satu jam tatap muka. Empat jam praktik di luar sekolah setara dengan satu jam tatap muka.
Alokasi waktu untuk tatap muka, penugasan terstruktur, dan kegiatan mandiri tidak terstruktur untuk SMP/MTs dan SMA/MA/SMK/MAK yang menggunakan sistem SKS mengikuti aturan sebagai berikut.
Satu SKS pada SMP/MTs terdiri atas: 40 menit tatap muka, 20 menit kegiatan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur.
Satu SKS pada SMA/MA/SMK/MAK terdiri atas: 45 menit tatap muka, 25 menit kegiatan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur.

Kenaikan Kelas, Penjurusan, dan Kelulusan
Kenaikan kelas, penjurusan, dan kelulusan mengacu kepada standar penilaian yang dikembangkan oleh BSNP.
Pendidikan Kecakapan Hidup
Kurikulum untuk SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/ SMALB, SMK/SMAK dapat memasukkan pendidikan kecakapan hidup, yang mencakup kecakapan pribadi, kecakapan sosial, kecakapan akademik dan/atau kecakapan vokasional.
Pendidikan kecakapan hidup dapat merupakan bagian dari pendidikan semua mata pelajaran.
Pendidikan kecakapan hidup dapat diperoleh peserta didik dari satuan pendidikan yang bersangkutan dan atau dari satuan pendidikan formal lain dan/atau nonformal yang sudah memperoleh akreditasi.
Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal dan Global
Kurikulum untuk semua tingkat satuan pendidikan dapat memasukkan pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global.
Pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global dapat merupakan bagian dari semua mata pelajaran.
Pendidikan berbasis keunggulan lokal dapat diperoleh peserta didik dari satuan pendidikan formal lain dan/atau nonformal yang sudah memperoleh akreditasi.

Komponen 3: Kalender Pendidikan
Satuan pendidikan dapat menyusun kalender pendidikan sesuai dengan kebutuhan daerah, karakteristik sekolah, kebutuhan peserta didik dan masyarakat, dengan memperhatikan kalender pendidikan sebagaimana tercantum dalam Standar Isi.

Komponen 4: Silabus dan Rencana Pelaksanaan Pengajaran
Silabus ini merupakan penjabaran standar kompetensi dan kompetensi dasar ke dalam materi pokok, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian. Berdasarkan silabus inilah guru bisa mengembangkannya menjadi Rancangan Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang akan diterapkan dalam kegiatan belajar mengajar (KBM) bagi siswanya.

D. Bagaimana struktur KTSP?
Secara dokumentatif, komponen KTSP dikemas dalam dua dokumen:
Dokumen I memuat acuan pengembangan KTSP, tujuan pendidikan, struktur dan muatan kTSP, dan kalender pendidikan
Dokumen II memuat silabus dari sk/kd yang dikembangkan pusat dan silabus dari sk/kd yang dikembangkan sekolah (muatan lokal, mata pelajaran tambahan).
Secara garis besar, struktur kedua dokumen KTSP tersebut terlihat sebagai berikut.

A. Sruktur KTSP Dokumen 1

BAB I PENDAHULUAN
A.Latar Belakang (dasar pemikiran penyusunan KTSP)
B.Tujuan Pengembangan KTSP
C.Prinsip Pengembangan KTSP
Catatan:
Prinsip pengembangan KTSP sesuai dengan karakteristik sekolah yang bersangkutan.

BAB II . TUJUAN PENDIDIKAN
A.Tujuan pendidikan (Disesuaikan dengan jenjang satuan pendidikan)
B.Visi Sekolah
C.Misi Sekolah
D.Tujuan Sekolah
Catatan:
Penyusunan visi, misi, tujuan satuan pendidikan bisa dilakukan dengan tiga tahap:
Tahap 1 : Hasil Belajar Siswa
Apa yg hrs dicapai siswa berkaitan dengan pengetahuan, keterampilan, dan sikap setelah mereka menamatkan sekolah?
Tahap 2 : Suasana Pembelajaran
Suasana pembelajaran seperti apa yg dikehendaki untuk mencapai hasil belajar itu?
Tahap 3 : Suasana Sekolah
Suasana sekolah – sebagai lembaga/organisasi pembelajaran – seperti apa yg diinginkan untuk mewujudkan hasil belajar bagi siswa?

BAB III. STRUKTUR DAN MUATAN KURIKULUM
Meliputi Sub Komponen:
A.Mata pelajaran
Berisi “Struktur Kurikulum Tingkat Sekolah” yang disusun berdasarkan kebutuhan siswa dan sekolah terkait dengan upaya pencapaian SKL.
Pengembangan Struktur Kurikulum dilakukan dengan cara antara lain:
mengatur alokasi waktu pembelajaran “tatap muka” seluruh mata pelajaran wajib dan pilihan Ketrampilan/Bahasa asing lain);
memanfaatkan 4 jam tambahan untuk menambah jam pembelajaran pada mata pelajaran tertentu atau menambah mata pelajaran baru;
mencantumkan jenis mata pelajaran muatan lokal dalam struktur kurikulum; dan
tidak boleh mengurangi mata pelajaran yang tercantum dalam standar isi.

B.Muatan lokal
Berisi tentang: Jenis, Strategi Pemilihan dan pelaksanaan Mulok yang diselenggarakan oleh sekolah.Dalam pengembangannya mempertimbangkan hal-hal sbb:
Muatan lokal merupakan kegiatan kurikuler yang bertujuan untuk mengembangkan kompetensi sesuai dengan ciri khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah.
Substansi muatan lokal ditentukan oleh satuan pendidikan.
Substansi yang akan dikembangkan, materinya tidak sesuai menjadi bagian dari mapel lain, atau terlalu luas substansinya sehingga harus dikembangkan menjadi Mapel tersendiri;
Merupakan Mata pelajaran wajib yang tercantum dlm. Struktur kurikulum;
Bentuk penilaiannya kuantitatif (angka).
Setiap sekolah dapat melaksanakan mulok lebih dari satu jenis dalam setiap semester, mengacu pada: minat dan atau karakteristik program studi yang diselenggarakan di sek.
Siswa boleh mengikuti lebih dari satu jenis mulok pada setiap tahun pelajaran, sesuai dengan minat dan prog. Mulok yang diselenggarakan sekolah.
Substansinya dapat berupa program keterampilan produk dan jasa, Contoh:
- Bdg. Budidaya: Tanaman Hias, Tanaman Obat, Sayur, pembibitan ikan hias dan konsumsi, dll
- Bdg. Pengolahan: Pembuatan Abon, Kerupuk, Ikan Asin, Baso dll.
- Bdg. TIK dan lain2: Web Desain, Berkomunkasi seb. Guide, akuntansi komputer, Kewirausahaan dll
Sekolah harus menyusun SK, KD dan Silabus untuk Mata pelajaran Mulok yang diselenggarakan oleh sekolah.
Pembelajarannya dapat dilakukan oleh guru mata pelajaran atau tenaga ahli dari luar sekolah yang relevan dengan substansi mulok
C.Kegiatan Pengembangan diri
Bertujuan memberikan kesempatan kpd peserta didik utk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dg kebutuhan, kemampuan, bakat, minat peserta didik, dan kondisi sekolah.
Dapat dilaksanakan dalam bentuk keg:
Pelayanan Konseling (kehidupan pribadi, sosial, kesulitan belajar, karir ), dan atau
pengembangan kreativitas, kepribadian siswa seperti: Kepramukaan, Kepemimpinan, KIR dll.
Bukan Mata Pelajaran dan tidak perlu dibuatkan SK, KD dan silabus.
Dilaksanakan melalui Ekstra kurikuler
Penilaian dilakukan secara kualitatif (deskripsi), yang difokuskan pada “Perubahan Sikap dan Perkembangan Perilaku Peserta Didik setelah mengikuti kegiatan pengembangan diri.
D.Pengaturan beban belajar
Berisi tentang jumlah beban belajar per MP, per minggu per semester dan per Tahun Pelajaran yang dilaksana-kan di sekolah, sesuai dg. alokasi waktu yang tercantum dlm. Struktur Kurikulum
Sekolah dapat mengatur alokasi waktu utk setiap MP pada smt ganjil dan genap dlm satu th pelajaran sesuai dg. Kebutuhan, tetapi Jml. Beban belajar per tahun secara keseluruhan tetap.
Alokasi waktu kegiatan Praktik diper-hitungkan sbb: 2 JPL praktik di seko-lah setara dg 1 JPL ttp muka, dan 4 JPL praktik di luar sek setara dg 1 JPL ttp muka.
Sekolah dpt memanfaatkan alokasi Tambahan 4 JPL dan alokasi waktu penugasan terstruktur (PT) dan penugasan tidak terstruktur (PTT) sebanyak 0% – 60% per MP (Maks. 60 % X 38 JPL = 22 Jpl) untuk kegiatan remedial, pengayaan, penambahan jam praktik dll, sesuai dg potensi dan kebutuhan siswa dlm mencapai kompetensi pd. Mata pelajaran tertentu.
Pemanfaatan alokasi waktu PT dan PTT, harus dirancang secara tersistem dan terprogram menjadi bagian integral dari KBM pada Mapel ybs,
Alokasi waktu PT dan PTT tidak perlu dicantumkan dalam struktur kurikulum dan silabus, tetapi dicantumkan dalam Skenario Pembelajaran, Satpel.
Sekolah harus mengendalikan agar pemanfaatan waktu dimaksud dapat digunakan oleh setiap guru secara efisien, efektif, dan tidak membebani siswa.

E.Ketuntasan Belajar
Berisi tentang Kriteria dan melanisme penetapan Ketuntasan Minimal Per Mata Pelajaran yang ditetapkan oleh sekolah dg mempertimbangkan hal-hal sbb:
Ketuntasan belajar ideal untuk setiap indikator adalah 0 – 100 %, dgn batas kriteria ideal minimum 75 %.
Sekolah harus menetapkan kriteria ketuntasan minimal (KKM) per MP dg mempertimbangkan: kemampuan rata2 siswa, kompleksitas, SD pendukung.
Sek dpt menetapkan KKM dibawah batas kriteria ideal, ttp secara bertahap hrs dpt mencapai kriteria ketuntasan ideal

F.Kenaikan Kelas, dan kelulusan
Berisi tentang kriteria dan mekanisme kenaikan kelas dan kelulusan, serta streategi penanganan siswa yang tidak naik atau tidak lulus yang diberlakukan oleh Sekolah. Program disusun mengacu pada hal2 sebagai berikut:
Panduan kenaikan kelas yang akan disusun oleh Dit. Pembinaan SMA
Sedangkan ketentuan kelulusan akan diatur secara khusus dalam peraturan tersendiri.

G.Penjurusan
Berisi tentang kriteria dan meka-nisme Penjurusan serta strategi-/kegiatan Penelusuran bakat, minat dan prestasi yang diberlakukan oleh Sekolah, yang disusun dengan mengacu pada:
Panduan penjurusan yang akan disusun oleh Direktorat terkait.

H.Pendidikan kecakapan Hidup
Bukan mata pelajaran tetapi substansinya merupakan bagian integral dari semua MP.
Tidak masuk dalam struktur kurikulum.
Dapat disajikan secara terintegrasi dan/atau berupa paket/modul yang direncanakan ecara khusus.
Substansi Kecakapan Hidup meliputi: Kecakapan pribadi, sosial, akademik dan atau vokasional.
Untuk kecakapan vokasional, dapat diperoleh darisatuan pend ybs, al melalui mapel Mulok dan atau mapel Keterampilan.
Bila Sk dan KD pd mapel keterampilan tidak sesuai dg kebutuhan siswa dan sekolah, maka sek dpt mengembangkan SK, KD dan Silabus keterampilan lain sesuai dg kebutuhan sekolah.
Pembelajaran mapel keterampilan dimaksud dilaksanakan secara komprehensif melalui Intra kurikuler.
Pengembangan SK,KD, Silabus dan Bahan Ajar dan Penyelenggaraan Pembelajaran Keterampilan Vokasional dpt dilakukan melalui kerjasama dengan satuan pend formal/non formal lain.

I.Pendidikan berbasis Keunggulan Lokal dan Global
Program pendidikan yang dikembangkan dengan memanfaatkan keunggulan lokal dan kebutuhan daya saing global.
Substansinya mencakup aspek: Ekonomi, Budaya, Bahasa, TIK, ekologi, dan lain- lain, yang semuanya bermanfaat bagi pengembangan kompetensi peserta didik.
Dapat merupakan bagian dari semua MP yg terintegrasi, atau menjadi mapel Mulok.
Dapat diperoleh peserta didik dari satuan pendidikan formal lain dan/atau satuan pendidikan nonformal.

Catatan: Untuk PLB/PK ditambah dengan Program Khusus

BAB IV. KALENDER PENDIDIKAN
Berisi tentang kalender pendidikan yang digunakan oleh sekolah, yang disusun sesuai dng kebutuhan daerah, karakteristik sekolah, kebutuhan peserta didik dan masyarakat, dengan memperhatikan kalender pendidikan sebagaimana tercantum dalam Standar Isi.

Contoh pengembangan KTSP bisa dilihat pada Lampiran 1.


B. Struktur KTSP Dokumen 2

A.SILABUS DARI SK/KD YANG DIKEMBANGKAN PUSAT
B.SILABUS DARI SK/KD YANG DIKEMBANGKAN SEKOLAH (MULOK, MAPEL TAMBAHAN)

SD/MI
A.Silabus Pembelajaran Tematik (Kelas I, II dan III)
B.Silabus Mata Pelajaran (Kelas IV, V dan VI)
C.Silabus Muatan Lokal dan Mapel Lain (Jika Ada)
D.Silabus Keagamaan (Khusus MI)

SMP/MTs
A.Silabus Mata Pelajaran (Kelas VII, VIII dan IX)
B.Silabus Muatan Lokal dan Mapel Lain (Jika Ada)
C.Silabus Mapel IPA dan IPS Terpadu (Kelas VII, VIII, dan IX)
D.Silabus Keagamaan (Khusus MTs)

SMA/MA
A.Silabus Mata Pelajaran Wajib
- Kelas X – 16 Mapel
- Kelas XI, XII – IPA – 13 Mapel
- Kelas XI, XII – IPS – 13 Mapel
- Kelas XI, XII – Bahasa – 13 Mapel
B. Silabus Mulok
C. Silabus Keagamaan (Khusus MA)

SMK
A.Silabus Mata Pelajaran Wajib
B.Silabus Mulok

PLB/PENDIDIKAN KHUSUS
A.Silabus Pembelajaran Tematik (Kelas I, II dan III : SDLB-A,B,D,E, Semua Kelas SDLB, SMPLB dan SMALB : C, C1,D1, dan G)
B.Silabus Mata Pelajaran (Kelas IV, V dan VI : SDLB-A,B,D,E dan SMPLB dan SMALB : A, B, D, E)
C.Silabus Muatan Lokal dan Mapel Lain (Jika Ada)
D.Silabus Program Khusus (Untuk SDLB dan SMPLB)
Demikianlah gambaran sekilas tentang KTSP dan pengembangannya. Pengembangan secara lebih teknis, terutama pengembangan silabus, pengembangan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP), pengembangan kegiatan belajar mengajar (KBM), dan pengembangan penilaian dijelaskan pada bab-bab berikutnya.


Uraian lebih lanjut silakan baca KTSP (Kurkulum Tingkat Satuan Pendidikan): Dasar Pemahaman dan Pengembangan oleh Masnur Muslich (Bumi Aksara, 2008) ANDA INGIN BACA SELANJUTNYA?...