Kegiatan Diklat Pengembangan KTSP di Blitar


DASAR PEMAHAMAN KTSP:
Beberapa Catatan Penting

Pengantar
KTSP merupakan kurikulum hasil penyempurnaan dari Kurikulum 2004 (KBK). Kurikulum tersebut harus sudah dilaksanakan oleh setiap satuan pendidikan/sekolah paling lambat tahun 2009/2010. Terkait dengan pelaksanaan KTSP ini, BSNP telah membuat Panduan Penyusunan KTSP. Panduan ini diharapkan menjadi acuan bagi satuan pendidikan SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB, dan SMK/MAK dalam penyusunan dan pengembangan kurikulum yang akan dilaksanakan pada tingkat satuan pendidikan yang bersangkutan.
Penyusunan KTSP yang dipercayakan pada setiap tingkat satuan pendidikan ini hampir senada dengan prinsip implementasi KBK (Kurikulum 2004) yang disebut Pengelolaan Kurikulum Berbasis Sekolah (KBS). Prinsip ini diimplementasikan untuk memberdayakan daerah dan sekolah dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengelola serta menilai pembelajaran sesuai dengan kondisi dan aspirasi mereka. Prinsip Pengelolaan KBS ini mengacu pada “kesatuan dalam kebijaksanaan dan keberagaman dalam pelaksanaan”. Kesatuan dalam kebijaksanaan ditandai oleh adanya penggunaan perangkat dokumen KBK yang “sama” yang dikeluarkan oleh Departemen Pendidikan Nasional. Sementara, keberagaman dalam pelaksanaan ditandai oleh keberagaman silabus yang akan dikembangkan oleh sekolah masing-masing sesuai dengan karakteristik sekolahnya.
Dengan adanya Pengelolaan KBS ini, banyak pihak/instansi yang akan berperanan dan bertanggung jawab dalam melaksanakannya, yaitu sekolah, kepala sekolah, guru, dinas pendidikan kebupaten/kota, dinas pendidikan provinsi dan Departemen Pendidikan Nasional. Pada KTSP, tingkat satuan pendidikan (sekolah) memiliki kewenangan lebih besar untuk mengembangkan dan mengelola kurikulum.

Prinsip Pengembangan KTSP
KTSP dikembangkan berdasarkan prinsip-prinsip berikut.
1.berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya;
2.beragam dan terpadu;
3.tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni;
4.relevan dengan kebutuhan kehidupan;
5.menyeluruh dan berkesinambungan;
6.belajar sepanjang hayat; dan
7.seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah.

Acuan Pengembangan KTSP
KTSP disusun dengan memperhatikan acuan operasional sebagai berikut.
Peningkatan iman dan taqwa serta akhlak mulia
Keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia menjadi dasar pembentukan kepribadian peserta didik secara utuh. Kurikulum disusun yang memungkinkan semua mata pelajaran dapat menunjang peningkatan iman dan takwa serta akhlak mulia.
Peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat sesuai dengan tingkat perkembangan dan
kemampuan peserta didik
Kurikulum disusun agar memungkinkan pengembangan keragaman potensi, minat, kecerdasan intelektual, emosional, spritual, dan kinestetik peserta didik secara optimal sesuai dengan tingkat perkembangannya.
Keragaman potensi dan karakteristik daerah dan lingkungan
Daerah memiliki keragaman potensi, kebutuhan, tantangan, dan keragaman karakteristik lingkungan, oleh karena itu kurikulum harus memuat keragaman tersebut menghasilkan lulusan yang dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan daerah.
Tuntutan pembangunan daerah dan nasional
Pengembangan kurikulum harus memperhatikan keseimbangan tuntutan pembangunan daerah dan nasional.
Tuntutan dunia kerja
Kurikulum harus memuat kecakapan hidup untuk membekali peserta didik memasuki dunia kerja sesuai dengan tingkat perkembangan peserta didik dan kebutuhan dunia kerja, khususnya bagi mereka yang tidak melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi.
Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni
Kurikulum harus dikembangkan secara berkala dan berkesinambungan sejalan dengan perkembangan Ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
Agama
Kurikulum harus dikembangkan untuk meningkatkan toleransi dan kerukunan umat beragama, dan memperhatikan norma agama yang berlaku di lingkungan sekolah.
Dinamika perkembangan global
Kurikulum harus dikembangkan agar peserta didik mampu bersaing secara global dan dapat hidup berdampingan dengan bangsa lain.
Persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan
Kurikulum harus mendorong wawasan dan sikap kebangsaan dan persatuan nasional untuk memperkuat keutuhan bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kondisi sosial budaya masyarakat setempat
Kurikulum harus dikembangkan dengan memperhatikan karakteristik sosial budaya masyarakat setempat dan menunjang kelestarian keragaman budaya.
Kesetaraan Jender
Kurikulum harus diarahkan kepada pendidikan yang berkeadilan dan mendorong tumbuh kembangnya kesetaraan jender.
Karakteristik satuan pendidikan
Kurikulum harus dikembangkan sesuai dengan visi, misi, tujuan, kondisi, dan ciri khas satuan pendidikan.

Pengembangan Silabus KTSP
Silabus dapat didefinisikan sebagai ”garis besar, ringkasan, ikhtisar, atau pokok-pokok isi atau materi pelajaran” (Salim, 1987:98). Istilah silabus digunakan utuk menyebut suatu produk pengembangan kurikulum berupa penjabaran lebih lanjut dari standar kompetensi dan kompetensi dasar yang ingin dicapai, dan pokok-pokok serta uraian materi yang perlu dipelajari siswa dalam rangka pencapaian standar kompetensi dan kompetensi dasar. Seperti kita ketahui, dalam pegembangan kurikulum dan pembelajaran, terlebih dahulu perlu ditentukan standar kompetensi yang berisikan kebulatan pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang ingin dicapai, materi yang harus dipelajari, pengalaman belajar yang harus dilakukan, dan sistem evaluasi untuk mengetahui pencapaian standar kompetensi. Dengan kata lain, pengembangan kurikulum dan pembelajaran menjawab pertanyaan:
Apa yang akan diajarkan (standar kompetensi, kompetensi dasar, dan materi pelajaran)?
Bagaimana cara mengajarkannya (pengalaman belajara, metode, media)?
Bagaimana cara mengetahui cara pencapaiannya (evaluasi atau sistem penilaian)?
Berdasarkan gambaran tersebut dapat dinyatakan bahwa silabus merupakan penjabaran standar kompetensi dan kompetensi dasar ke dalam materi pokok, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian, penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar. Dalam implementasinya, silabus dijabarkan dalam rencana pelaksanaan pembelajaran, dilaksanakan, dievaluasi, dan ditindaklanjuti oleh masing-masing guru. Selain itu, silabus harus dikaji dan dikembangkan secara berkelanjutan dengan memperhatikan masukan hasil evaluasi hasil belajar, evaluasi proses (pelaksanaan pembelajaran),dan evaluasi rencana pembelajaran.

Manfaat Pengembangan Silabus
Siabus bermanfaat sebagai pedoman dalam pengembangan pembelajaran lebih lanjut, sepeti pembuatan rencana pembelajaran, pengelolaan kegiatan pembelajaran, dan pengembangan sistem penilaian. Silabus merupakan sumber pokok dalam penyusunan rencana pembelajaran, baik rencana pembelajaran untuk satu standar kompetensi maupun untuk satu kompetensi dasar. Silabus juga bermanfaat sebagai pedoman untuk merencanakan pegelolaan kegiatan pembelajaran, misalnya kegiatan pembelajaran secara klasikal, kelompok kecil, atau pembelajaan secara induvidual. Bahkan, silabus sangat bermanfaat untuk mengembangkan sistem penilaian. Dalam pembelajaran berbasis kompetensi, sebagaimana yang dianut oleh KTSP, sistem penilaian selalu mengacu pada standar kompetensi, kompetensi dasar, dan materi pokok/pembelajaran yang terdapat dalam silabus.

Pengembang Silabus
Yang mengembangkan atau menyusun silabus adalah
guru kelas/mata pelajaran, atau
kelompok guru kelas/mata pelajaran, atau
kelompok kerja guru (PKG/MGMP), atau
dinas pendidikan.
Penyusunan silabus dilaksanakan bersama-sama oleh guru kelas/mata pelajaran, kelompok guru kelas/mata pelajaran, atau kelompok kerja guru (PKG/MGMP) pada tingkat satuan pendidikan untuk satu sekolah atau kelompok sekolah dengan tetap memperhatikan karakteristik sekolah masing-masing.

Prinsip Pengembangan Silabus
Silabus merupakan salah satu produk pengembangan kurikulum dan pembelajaran yang berisikan garis-garis besar materi pembelajaran. Beberapa prinsip yang mendasari pengembangan silabus antara lain: ilmiah, relevan, sistematis, konsisten, memadai, aktual dan kontekstual, fleksibel,dan menyeluruh .
Ilmiah: keseluruhan materi dan kegiatan yang menjadi muatan dalam silabus harus benar dan dapat dipertanggungjawabkan secara keilmuan. Untuk mencapai kebenaran ilmiah tersebut, dalam penysunan silbus selayaknya dilibatkan pakar di bidang kelimuan setiap mata pelajaran. Hal ini dimaksudkan agar materi pelajaran yang disajikan dalam silabus sahih (valid).
Relevan: cakupan, kedalaman, tingkat kesukaran, dan urutan penyajian materi dalam silabus sesuai atau ada keterkaitan dengan tingkat perkembangan fisik, intelektual, sosial, emosional, dan spiritual peserta didik.
Sistematis: komponen-komponen silabus saling berhubungan secara fungsional dalam mencapai kompetensi.
Konsisten: ada hubungan yang konsisten (ajeg, taat asas) antara kompetensi dasar, indikator, materi pokok, pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian.
Memadai: cakupan indikator, materi pokok, pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian cukup untuk menunjang pencapaian kompetensi dasar.
Aktual dan Kontekstual: cakupan indikator, materi pokok, pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian memperhatikan perkembangan ilmu, teknologi, dan seni mutakhir dalam kehidupan nyata, dan peristiwa yang terjadi.
Fleksibel: keseluruhan komponen silabus dapat mengakomodasi keragaman peserta didik, pendidik, serta dinamika perubahan yang terjadi di sekolah dan tuntutan masyarakat.
Menyeluruh: komponen silabus mencakup keseluruhan ranah kompetensi (kognitif, afektif, psikomotor).

Pelaksanaan Pengembangan KTSP
Secara teknis, pelaksanaan pengembangan KTSP dapat dekelompokkan menjadi tiga, yaitu analisis konteks, mekanisme penyusunan, dan pemberlakuan.
1. Analisis Konteks
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam analisis konteks adalah sebagai berikut.
Menganalisis potensi dan kekuatan/kelemahan yang ada di sekolah: peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana prasarana, biaya, dan program-program yang ada di sekolah
Menganalisis peluang dan tantangan yang ada di masyarakat dan lingkungan sekitar: komite sekolah, dewan pendidikan, dinas pendidikan, asosiasi profesi, dunia industri dan dunia kerja, sumber daya alam dan sosial budaya.
Mengidentifikasi Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan sebagai acuan dalam penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan.
2. Mekanisme Penyusunan
Pada mekanisme penyusunan, yang perlu diperhatikan adalah pembentukan tim penyusun dan perencanaan kegiatan.
Tim penyusun
Kurikulum pendidikan dasar dan menengah dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan dan komite sekolah/madrasah di bawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota untuk pendidikan dasar dan Provinsi untuk pendidikan menengah. Tim penyusun kurikulum tingkat satuan pendidikan SD, SMP, SMA dan SMK terdiri atas guru, konselor, kepala sekolah, komite sekolah, dan nara sumber, dengan kepala sekolah sebagai ketua merangkap anggota, dan disupervisi oleh dinas kabupaten/kota dan provinsi yang bertanggung jawab di bidang pendidikan. Tim penyusun kurikulum tingkat satuan pendidikan MI, MTs, MA dan MAK terdiri atas guru, konselor, kepala madrasah, komite madrasah, dan nara sumber dengan kepala madrasah sebagai ketua merangkap anggota, dan disupervisi oleh departemen yang menangani urusan pemerintahan di bidang agama. Tim penyusun kurikulum tingkat satuan pendidikan khusus (SDLB,SMPLB, dan SMALB) terdiri atas guru, konselor, kepala sekolah, komite sekolah, dan nara sumber dengan kepala sekolah sebagai ketua merangkap anggota, dan disupervisi oleh dinas provinsi yang bertanggung jawab di bidang pendidikan.
Kegiatan
Penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan merupakan bagian dari kegiatan perencanaan sekolah/madrasah. Kegiatan ini dapat berbentuk rapat kerja dan/atau lokakarya sekolah/madrasah dan/atau kelompok sekolah/madrasah yang diselenggarakan dalam jangka waktu sebelum tahun pelajaran baru. Tahap kegiatan penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan secara garis besar meliputi: penyiapan dan penyusunan draf, reviu dan revisi, serta finalisasi. Langkah yang lebih rinci dari masing-masing kegiatan diatur dan diselenggarakan oleh tim penyusun.
3. Pemberlakuan
Dokumen kurikulum tingkat satuan pendidikan SD, SMP, SMA, dan SMK dinyatakan berlaku oleh kepala sekolah serta diketahui oleh komite sekolah dan dinas kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang pendidikan.
Dokumen kurikulum tingkat satuan pendidikan MI, MTs, MA, dan MAK dinyatakan berlaku oleh kepala madrasah serta diketahui oleh komite madrasah dan oleh departemen yang menangani urusan pemerintahan di bidang agama. Dokumen kurikulum tingkat satuan pendidikan SDLB, SMPLB, dan SMALB dinyatakan berlaku oleh kepala sekolah serta diketahui oleh komite sekolah dan dinas provinsi yang bertanggung jawab di bidang pendidikan.

Langkah-langkah Teknis Pengembangan Silabus
Secara teknis, langkah-langkah pengembangan silabus mengikuti tahapan sebagai berikut.
Langkah pertama: mengkaji standar kompetensi dan kompetensi dasar
Mengkaji standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran sebagaimana yang tercantum pada Standar Isi, dengan memperhatikan hal-hal berikut:
urutan berdasarkan hierarki konsep disiplin ilmu dan/atau tingkat kesulitan materi;
keterkaitan antar standar kompetensi dan kompetensi dasar dalam mata pelajaran;
keterkaitan standar kompetensi dan kompetensi dasar antar mata pelajaran.
Langkah kedua: mengidentifikasi materi pokok
Mengidentifikasi materi pokok yang menunjang pencapaian standar kompetensi dan kompetensi dasar dengan mempertimbangkan:
tingkat perkembangan fisik, intelektual, emosional, sosial, dan spritual peserta didik;
kebermanfaatan bagi peserta didik;
struktur keilmuan;
kedalaman dan keluasan materi;
relevansi dengan kebutuhan peserta didik dan tuntutan lingkungan; dan
alokasi waktu.
Langkah ketiga: mengembangkan pengalaman belajar
Pengalaman belajar merupakan kegiatan mental dan fisik yang dilakukan peserta didik dalam berinteraksi dengan sumber belajar melalui pendekatan pembelajaran yang bervariasi dan mengaktifkan peserta didik. Pengalaman belajar memuat kecakapan hidup yang perlu dikuasai peserta didik. Rumusan pengalaman belajar juga mencerminkan pengelolaan pengalaman belajar peserta didik.
Langkah keempat: merumuskan indikator keberhasilan belajar
Indikator merupakan penjabaran dari kompetensi dasar yang menunjukkan tanda-tanda, perbuatan dan/atau respons yang dilakukan atau ditampilkan oleh peserta didik.
Indikator dikembangkan sesuai dengan karakteristik satuan pendidikan, potensi daerah dan peserta didik, dan dirumuskan dalam kata kerja operasional yang terukur dan/atau dapat diobservasi. Indikator digunakan sebagai dasar untuk menyusun alat penilaian.
Langkah kelima: penentuan jenis penilaian
Penilaian pencapaian kompetensi dasar peserta didik dilakukan berdasarkan indikator. Penilaian dilakukan dengan menggunakan tes dan non tes dalam bentuk tertulis maupun lisan, pengamatan kinerja, sikap, penilaian hasil karya berupa proyek atau produk, penggunaan portofolio, dan penilaian diri.
Langkah keenam: menentukan alokasi waktu
Penentuan alokasi waktu pada setiap kompetensi dasar didasarkan pada jumlah minggu efektif dan alokasi waktu mata pelajaran per minggu dengan mempertimbangkan jumlah kompetensi dasar, keluasan, kedalaman, tingkat kesulitan, dan tingkat kepentingan kompetensi dasar. Alokasi waktu yang dicantumkan dalam silabus merupakan perkiraan waktu yang dibutuhkan oleh peserta didik untuk menguasai kompetensi dasar.
Langkah ketujuh: menentukan sumber belajar
Sumber belajar adalah rujukan, objek dan/atau bahan yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran. Sumber belajar dapat berupa media cetak dan elektronik, nara sumber, serta lingkungan fisik, alam, sosial, dan budaya.
Penentuan sumber belajar didasarkan pada standar kompetensi dan kompetensi dasar serta materi pokok, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi.
Pengalokasian Unit Waktu dalam Silabus
Pengalokasian waktu dalam silabus mengikuti cara-cara berikut.
Silabus mata pelajaran disusun berdasarkan seluruh alokasi waktu yang disediakan untuk mata pelajaran selama penyelenggaraan pendidikan di tingkat satuan pendidikan.
Implementasi pembelajaran per semester menggunakan penggalan silabus sesuai dengan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar untuk mata pelajaran dengan alokasi waktu yang tersedia pada struktur kurikulum. Khusus untuk SMK/MAK menggunakan penggalan silabus berdasarkan satuan kompetensi.

Komponen Silabus
Berdasarkan langkah-langkah pengembangan silabus (sebagaimana diuraikan pada butir E di atas), maka format silabus paling tidak memuat sembilan komponen, yaitu komponen:
(1)Identitas Sekolah dan Mata Pelajaran
(2)Standar Kompetensi
(3)Kompetensi Dasar
(4)Materi Pokok
(5)Pengalaman Belajar
(6)Indikator
(7)Penilaian
(8)Alokasi Waktu
(9)Sumber/Bahan/Alat

1.Identitas Sekolah dan Mata Pelajaran
Pada komponen identifikasi yang perlu diisi adalah nama sekolah, nama mata pelajaran, kelas, dan semester.
2. Komponen Standar Kompetensi
Pada komponen standar kompetensi, yang perlu dikaji adalah standar kompetensi mata pelajaran yang bersangkutan dengan memperhatikan hal-hal berikut:
urutan berdasarkan hierarki konsep disiplin ilmu dan/atau tingkat kesulitan materi;
keterkaitan antarstandar kompetensi dan kompetensi dasar dalam mata pelajaran; dan
keterkaitan standar kompetensi dan kompetensi dasar antarmata pelajaran.
3.Komponen Kompetensi Dasar
Pada komponen kompetensi dasar, yang perlu dikaji adalah kompetensi dasar mata pelajaran dengan memperhatikan hal-hal berikut:
urutan berdasarkan hierarki konsep disiplin ilmu dan/atau tingkat kesulitan materi;
keterkaitan antar standar kompetensi dan kompetensi dasar dalam mata pelajaran; dan
keterkaitan standar kompetensi dan kompetensi dasar antar mata pelajaran.
4.Komponen Materi Pokok
Pada komponen materi pokok, yang dilakukan adalah mengidentifikasi materi pokok dengan mempertimbangkan:
tingkat perkembangan fisik, intelektual, emosional, sosial, dan spritual peserta didik;
kebermanfaatan bagi peserta didik;
struktur keilmuan;
kedalaman dan keluasan materi;
relevansi dengan kebutuhan peserta didik dan tuntutan lingkungan; dan
alokasi waktu
5.Komponen Pengalaman Belajar
Pada komponen pengalaman belajar, yang perlu diperhatikan adalah rambu-rambu berikut.:
Pendekatan pembelajaran yang bervariasi dan mengaktifkan peserta didik.
Pengalaman belajar memuat kecakapan hidup yang perlu dikuasai peserta didik.
Rumusannya mencerminkan pengelolaan pengalaman belajar peserta didik

6.Komponen Indikator
Pada komponen indikator, yang perlu diperhatikan adalah rambu-rambu berikut.
Indikator merupakan penjabaran dari KD yang menunjukkan tanda-tanda, perbuatan dan/atau respon yang dilakukan atau ditampilkan oleh peserta didik.
Indikator dikembangkan sesuai dengan karakteristik satuan pendidikan, potensi daerah dan peserta didik.
Rumusan indikator menggunakan kerja operasional yang terukur dan/atau dapat diobservasi.
Indikator diigunakan sebagai dasar untuk menyusun alat penilaian.
7.Komponen Jenis Penilaian
Penilaian dilakukan dengan menggunakan tes dan non tes dalam bentuk tertulis maupun lisan, pengamatan kinerja, sikap, penilaian hasil karya berupa proyek atau produk, penggunaan portofolio, dan penilaian diri. Jenis penilaian mana yang dipilih bergantung pada rumusan indikatornya.
8.Komponen Alokasi Waktu
Pada komponen alokasi waktu, hal-hal berikut perlu dipertimbangkan.
Penentuan alokasi waktu pada setiap kompetensi dasar didasarkan pada jumlah minggu efektif dan alokasi waktu mata pelajaran per minggu dengan mempertimbangkan jumlah kompetensi dasar, keluasan, kedalaman, tingkat kesulitan, dan tingkat kepentingan kompetensi dasar.
Alokasi waktu yang dicantumkan dalam silabus merupakan perkiraan waktu yang dibutuhkan oleh peserta didik untuk menguasai kompetensi dasar.

9.Komponen Sumber Belajar
Pada komponen sumber belajar, hal-hal berikut perlu dipertimbangkan.
Sumber belajar adalah rujukan, objek dan/atau bahan yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran.
Sumber belajar dapat berupa media cetak dan elektronik, nara sumber, serta lingkungan fisik, alam, sosial, dan budaya.
Penentuan sumber belajar didasarkan pada standar kompetensi dan kompetensi dasar serta materi pokok, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi.



Pada hari Minggu, 10 Mei 2009, Masnur Muslich memberikan materi "Dasar-dasar Pemahaman KTSP" pada Kegiatan Diklat Pengembangan KTSP di LEC Blitar. Kegiatan yang dimotori oleh Lembaga Peningkatan Profesi Guru ini diikuti oleh para guru SD, SAMP, dan SMA di wilayah Blitar dan sekitarnya. Para guru terlihat antusias mengikuti diklat ini. Terbukti, waktu tanya jawab yang disediakan panitia masih kurang. Terpaksa ditambah lagi sekitar satu jam.

Berikut ini pokok-pokok materi yang disampaikan Masnur Muslich. ANDA INGIN BACA SELANJUTNYA?...