Dasar Pemahaman dan Pengembangan KTSP


Oleh Masnur Muslich

Prolog
KurikulumTingkat Satuan Pendidikan (KTSP) diberlakukan mulai tahun ajaran 2006/2007. Berbeda dengan kurikulum sebelumnya, KTSP ini disusun oleh satuan pendidikan masing-masing. Pemerintah (c.q. Depdiknas) hanya memberikan rambu-rambu penyusunanan atau pengembangannya. Lewat rambu-rambu yang berlandaskan piranti hukum mulai dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 dan Nomor 23 Tahun 2006 ini, satuan pendidikan (SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA) diharapkan bisa bisa mengembangkan KTSP sebagai dasar untuk merencanakan, melaksanakan, dan menilai pembelajaran bagi siswa.
Makalah bertajuk ”Dasar Pemahaman dan Pengembangan KTSP” ini bermaksud memberikan disusun dengan tujuan ingin menjembatani tugas mulia tersebut, walaupun Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) sudah menyusun panduan sejenis. Hal ini dimaksudkan agar pelaksana pendidikan (guru, kepala sekolah, pengawas sekolah, komite sekolah, dan pihak-pihak yang terkait lain) mempunyai bandingan acuan dan tambahan wawasan sehingga lebih memperlancar dan memantapkan kinerja mereka.
Dengan pertimbangan praktis-pragmatis, uraian yang terdapat dalam buku ini lebih diarahkan pada langkah-langkah konkret yang bisa dipakai sebagai panduan pelaksana pendidikan (khususnya guru) dalam pengembangan KTSP. Oleh karena itu, urutan penyajian dalam buku ini pada dasarnya mencerminkan urutan kegiatan dalam pengembangan kurikulum.
A. Apa Landasan Penyusunan KTSP?
KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan) disusun dalam rangka memenuhi amanat yang tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Dalam penyusunannnya, KTSP jenjang pendidikan dasar dan menengah mengacu kepada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi
Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 dan Nomor 23 Tahun 2006, dan berpedoman pada panduan yang disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
Kalau begitu, apa itu KTSP?
KTSP yang merupakan penyempurnaan dari Kurikulum 2004 (KBK) adalah kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan/sekolah. Departemen Pendidikan Nasional mengharapkan paling lambat tahun 2009/2010, semua sekolah telah melaksanakan KTSP.
Terkait dengan penyusunan KTSP ini, BSNP telah membuat Panduan Penyusunan KTSP. Panduan ini diharapkan menjadi acuan bagi satuan pendidikan SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB, dan SMK/MAK dalam penyusunan dan pengembangan kurikulum yang akan dilaksanakan pada tingkat satuan pendidikan yang bersangkutan.
Penyusunan KTSP yang dipercayakan pada masing tingkat satuan pendidikan ini hampir senada dengan prinsip implementasi KBK (Kurikulum 2004) yang disebut Pengelolaan Kurikulum Berbasis Sekolah (KBS). Prinsip ini diimplementasikan untuk memberdayakan daerah dan sekolah dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengelola serta menilai pembelajaran sesuai dengan kondisi dan aspirasi mereka. Prinsip Pengelolaan KBS ini mengacu pada “kesatuan dalam kebijaksanaan dan keberagaman dalam pelaksanaan”. Yang dimaksud dengan “kesatuan dalam kebijaksanaan” ditandai dengan sekolah-sekolah menggunakan perangkat dokumen KBK yang “sama” dikeluarkan oleh Departemen Pendidikan Nasional. Sedangkan “Keberagaman dalam pelaksanaan” ditandai dengan keberagaman silabus yang akan dikembangkan oleh sekolah masing-masing sesuai dengan karakteristik sekolahnya.

Dengan adanya Pengelolaan KBS ini maka banyak pihak/instansi yang akan berperanan dan bertanggung jawab dalam melaksanakannya, yaitu: sekolah, kepala sekolah, guru, dinas pendidikan kebupaten atau kota, dinas pendidikan propinsi dan Depniknas. Pada KTSP, kewenangan tingkat satuan pendidikan (sekolah) untuk mengembangkan dan mengelola kurikulum lebih diperbesar.

B. Apa saja prinsip dan acuan pengembangan KTSP?
KTSP dikembangkan berdasarkan prinsip-prinsip berikut:
• berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya;
• beragam dan terpadu;
• tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni;
• relevan dengan kebutuhan kehidupan;
• menyeluruh dan berkesinambungan;
• belajar sepanjang hayat; dan
• seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah.
Selain itu, KTSP disusun dengan memperhatikan acuan operasional sebagai berikut.
 Peningkatan iman dan takwa serta akhlak mulia
Keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia menjadi dasar pembentukan kepribadian peserta didik secara utuh. Kurikulum disusun yang memungkinkan semua mata pelajaran dapat menunjang peningkatan iman dan takwa serta akhlak mulia.
 Peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat sesuai dengan tingkat perkembangan dan kemampuan peserta didik
Kurikulum disusun agar memungkinkan pengembangan keragaman potensi, minat, kecerdasan intelektual, emosional, spritual, dan kinestetik peserta didik secara optimal sesuai dengan tingkat perkembangannya.
 Keragaman potensi dan karakteristik daerah dan lingkungan
Daerah memiliki keragaman potensi, kebutuhan, tantangan, dan keragaman karakteristik lingkungan, oleh karena itu kurikulum harus memuat keragaman tersebut untuk menghasilkan lulusan yang dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan daerah.
 Tuntutan pembangunan daerah dan nasional
Pengembangan kurikulum harus memperhatikan keseimbangan tuntutan pembangunan daerah dan nasional.
 Tuntutan dunia kerja
Kurikulum harus memuat kecakapan hidup untuk membekali peserta didik memasuki dunia kerja sesuai dengan tingkat perkembangan peserta didik dan kebutuhan dunia kerja, khususnya bagi mereka yang tidak melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi.
 Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni
Kurikulum harus dikembangkan secara berkala dan berkesinambungan sejalan dengan perkembangan Ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
 Agama
Kurikulum harus dikembangkan untuk meningkatkan toleransi dan kerukunan umat beragama, dan memperhatikan norma agama yang berlaku di lingkungan sekolah.
 Dinamika perkembangan global
Kurikulum harus dikembangkan agar peserta didik mampu bersaing secara global dan dapat hidup berdampingan dengan bangsa lain.
 Persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan
Kurikulum harus mendorong wawasan dan sikap kebangsaan dan persatuan nasional untuk memperkuat keutuhan bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
 Kondisi sosial budaya masyarakat setempat
Kurikulum harus dikembangkan dengan memperhatikan karakteristik sosial budaya masyarakat setempat dan menunjang kelestarian keragaman budaya.
 Kesetaraan Jender
Kurikulum harus diarahkan kepada pendidikan yang berkeadilan dan mendorong tumbuh kembangnya kesetaraan jender.
 Karakteristik satuan pendidikan
Kurikulum harus dikembangkan sesuai dengan visi, misi, tujuan, kondisi, dan ciri khas satuan pendidikan.

C. Apa saja komponen KTSP?
KTSP ada empat komponen, yaitu (1) tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan, (2) struktur dan muatan KTSP, (3) kalender pendidikan, dan (4) silabus dan Rencana Pelaksanaan Pengajaran (RPP)
Komponen 1: Tujuan Pendidikan Tingkat Satuan Pendidikan
Rumusan tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan mengacu kepada tujuan umum pendidikan berikut.
• Tujuan pendidikan dasar adalah meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
• Tujuan pendidikan menengah adalah meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
• Tujuan pendidikan menengah kejuruan adalah meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya.

Komponen 2: Struktur dan Muatan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
Struktur kurikulum tingkat satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah tertuang dalam Standar Isi, yang dikembangkan dari kelompok mata pelajaran sebagai berikut.
• Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia
• Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian
• Kelompok mata pelajaran Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
• Kelompok mata pelajaran estetika
• Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan
Kelompok mata pelajaran tersebut dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan pembelajaran sebagaimana diuraikan dalam PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 7.
Muatan kurikulum tingkat satuan pendidikan meliputi sejumlah mata pelajaran yang keluasan dan kedalamannya merupakan beban belajar bagi peserta didik pada satuan pendidikan. Di samping itu materi muatan lokal dan kegiatan pengembangan diri termasuk ke dalam isi kurikulum.
 Mata pelajaran
Mata pelajaran beserta alokasi waktu untuk masing-masing tingkat satuan pendidikan tertera pada struktur kurikulum yang tercantum dalam Standar Isi.
 Muatan Lokal
Muatan lokal merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah, yang materinya tidak dapat dikelompokkan ke dalam mata pelajaran yang ada. Substansi muatan lokal ditentukan oleh satuan pendidikan.
 Kegiatan Pengembangan Diri
Pengembangan diri bukan merupakan mata pelajaran yang harus diasuh oleh guru. Pengembangan diri bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, minat, setiap peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah. Kegiatan pengembangan diri difasilitasi dan/atau dibimbing oleh konselor, guru, atau tenaga kependidikan yang dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler. Kegiatan pengembangan diri dilakukan melalui kegiatan pelayanan konseling yang berkenaan dengan masalah diri pribadi dan kehidupan sosial, belajar, dan pengembangan karier peserta didik.
Khusus untuk sekolah menengah kejuruan pengembangan diri terutama ditujukan untuk pengembangan kreativitas dan bimbingan karier.
Pengembangan diri untuk satuan pendidikan khusus menekankan pada peningkatan kecakapan hidup dan kemandirian sesuai dengan kebutuhan khusus peserta didik.
 Pengaturan Beban Belajar
• Beban belajar dalam sistem paket digunakan oleh tingkat satuan pendidikan SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB baik kategori standar maupun mandiri, SMA/MA/SMALB /SMK/MAK kategori standar.
• Beban belajar dalam sistem kredit semester (SKS) dapat digunakan oleh SMP/MTs/SMPLB kategori mandiri, dan oleh SMA/MA/SMALB/SMK/MAK kategori standar.
• Beban belajar dalam sistem kredit semester (SKS) digunakan oleh SMA/MA/SMALB/SMK/MAK kategori mandiri.
• Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran pada sistem paket dialokasikan sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum. Satuan pendidikan dimungkinkan menambah maksimum empat jam pembelajaran per minggu secara keseluruhan. Pemanfaatan jam pembelajaran tambahan mempertimbangkan kebutuhan peserta didik dalam mencapai kompetensi.
• Alokasi waktu untuk penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur dalam sistem paket untuk SD/MI/SDLB 0% - 40%, SMP/MTs/SMPLB 0% - 50% dan SMA/MA/SMALB/SMK/MAK 0% - 60% dari waktu kegiatan tatap muka mata pelajaran yang bersangkutan. Pemanfaatan alokasi waktu tersebut mempertimbangkan kebutuhan peserta didik dalam mencapai kompetensi.
• Alokasi waktu untuk praktik, dua jam kegiatan praktik di sekolah setara dengan satu jam tatap muka. Empat jam praktik di luar sekolah setara dengan satu jam tatap muka.
• Alokasi waktu untuk tatap muka, penugasan terstruktur, dan kegiatan mandiri tidak terstruktur untuk SMP/MTs dan SMA/MA/SMK/MAK yang menggunakan sistem SKS mengikuti aturan sebagai berikut.
- Satu SKS pada SMP/MTs terdiri atas: 40 menit tatap muka, 20 menit kegiatan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur.
- Satu SKS pada SMA/MA/SMK/MAK terdiri atas: 45 menit tatap muka, 25 menit kegiatan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur.

 Kenaikan Kelas, Penjurusan, dan Kelulusan
Kenaikan kelas, penjurusan, dan kelulusan mengacu kepada standar penilaian yang dikembangkan oleh BSNP.
 Pendidikan Kecakapan Hidup
• Kurikulum untuk SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/ SMALB, SMK/SMAK dapat memasukkan pendidikan kecakapan hidup, yang mencakup kecakapan pribadi, kecakapan sosial, kecakapan akademik dan/atau kecakapan vokasional.
• Pendidikan kecakapan hidup dapat merupakan bagian dari pendidikan semua mata pelajaran.
• Pendidikan kecakapan hidup dapat diperoleh peserta didik dari satuan pendidikan yang bersangkutan dan atau dari satuan pendidikan formal lain dan/atau nonformal yang sudah memperoleh akreditasi.
 Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal dan Global
• Kurikulum untuk semua tingkat satuan pendidikan dapat memasukkan pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global.
• Pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global dapat merupakan bagian dari semua mata pelajaran.
• Pendidikan berbasis keunggulan lokal dapat diperoleh peserta didik dari satuan pendidikan formal lain dan/atau nonformal yang sudah memperoleh akreditasi.

Komponen 3: Kalender Pendidikan
Satuan pendidikan dapat menyusun kalender pendidikan sesuai dengan kebutuhan daerah, karakteristik sekolah, kebutuhan peserta didik dan masyarakat, dengan memperhatikan kalender pendidikan sebagaimana tercantum dalam Standar Isi.

Komponen 4: Silabus dan Rencana Pelaksanaan Pengajaran
Silabus ini merupakan penjabaran standar kompetensi dan kompetensi dasar ke dalam materi pokok, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian. Berdasarkan silabus inilah guru bisa mengembangkannya menjadi Rancangan Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang akan diterapkan dalam kegiatan belajar mengajar (KBM) bagi siswanya.

D. Bagaimana struktur KTSP?
Secara dokumentatif, komponen KTSP dikemas dalam dua dokumen:
 Dokumen I memuat acuan pengembangan KTSP, tujuan pendidikan, struktur dan muatan kTSP, dan kalender pendidikan
 Dokumen II memuat silabus dari sk/kd yang dikembangkan pusat dan silabus dari sk/kd yang dikembangkan sekolah (muatan lokal, mata pelajaran tambahan).
Secara garis besar, struktur kedua dokumen KTSP tersebut terlihat sebagai berikut.

A. Sruktur KTSP Dokumen 1

BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang (dasar pemikiran penyusunan KTSP)
B. Tujuan Pengembangan KTSP
C. Prinsip Pengembangan KTSP
Catatan:
Prinsip pengembangan KTSP sesuai dengan karakteristik sekolah yang bersangkutan.

BAB II . TUJUAN PENDIDIKAN
A. Tujuan pendidikan (Disesuaikan dengan jenjang satuan pendidikan)
B. Visi Sekolah
C. Misi Sekolah
D. Tujuan Sekolah
Catatan:
Penyusunan visi, misi, tujuan satuan pendidikan bisa dilakukan dengan tiga tahap:
Tahap 1 : Hasil Belajar Siswa
Apa yg hrs dicapai siswa berkaitan dengan pengetahuan, keterampilan, dan sikap setelah mereka menamatkan sekolah?
Tahap 2 : Suasana Pembelajaran
Suasana pembelajaran seperti apa yg dikehendaki untuk mencapai hasil belajar itu?
Tahap 3 : Suasana Sekolah
Suasana sekolah – sebagai lembaga/organisasi pembelajaran – seperti apa yg diinginkan untuk mewujudkan hasil belajar bagi siswa?

BAB III. STRUKTUR DAN MUATAN KURIKULUM
Meliputi Sub Komponen:
A. Mata pelajaran
Berisi “Struktur Kurikulum Tingkat Sekolah” yang disusun berdasarkan kebutuhan siswa dan sekolah terkait dengan upaya pencapaian SKL.
Pengembangan Struktur Kurikulum dilakukan dengan cara antara lain:
• mengatur alokasi waktu pembelajaran “tatap muka” seluruh mata pelajaran wajib dan pilihan Ketrampilan/Bahasa asing lain);
• memanfaatkan 4 jam tambahan untuk menambah jam pembelajaran pada mata pelajaran tertentu atau menambah mata pelajaran baru;
• mencantumkan jenis mata pelajaran muatan lokal dalam struktur kurikulum; dan
• tidak boleh mengurangi mata pelajaran yang tercantum dalam standar isi.

B. Muatan lokal
Berisi tentang: Jenis, Strategi Pemilihan dan pelaksanaan Mulok yang diselenggarakan oleh sekolah.Dalam pengembangannya mempertimbangkan hal-hal sbb:
 Muatan lokal merupakan kegiatan kurikuler yang bertujuan untuk mengembangkan kompetensi sesuai dengan ciri khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah.
 Substansi muatan lokal ditentukan oleh satuan pendidikan.
 Substansi yang akan dikembangkan, materinya tidak sesuai menjadi bagian dari mapel lain, atau terlalu luas substansinya sehingga harus dikembangkan menjadi Mapel tersendiri;
 Merupakan Mata pelajaran wajib yang tercantum dlm. Struktur kurikulum;
 Bentuk penilaiannya kuantitatif (angka).
 Setiap sekolah dapat melaksanakan mulok lebih dari satu jenis dalam setiap semester, mengacu pada: minat dan atau karakteristik program studi yang diselenggarakan di sek.
 Siswa boleh mengikuti lebih dari satu jenis mulok pada setiap tahun pelajaran, sesuai dengan minat dan prog. Mulok yang diselenggarakan sekolah.
 Substansinya dapat berupa program keterampilan produk dan jasa, Contoh:
- Bdg. Budidaya: Tanaman Hias, Tanaman Obat, Sayur, pembibitan ikan hias dan konsumsi, dll
- Bdg. Pengolahan: Pembuatan Abon, Kerupuk, Ikan Asin, Baso dll.
- Bdg. TIK dan lain2: Web Desain, Berkomunkasi seb. Guide, akuntansi komputer, Kewirausahaan dll
 Sekolah harus menyusun SK, KD dan Silabus untuk Mata pelajaran Mulok yang diselenggarakan oleh sekolah.
 Pembelajarannya dapat dilakukan oleh guru mata pelajaran atau tenaga ahli dari luar sekolah yang relevan dengan substansi mulok
C. Kegiatan Pengembangan diri
• Bertujuan memberikan kesempatan kpd peserta didik utk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dg kebutuhan, kemampuan, bakat, minat peserta didik, dan kondisi sekolah.
• Dapat dilaksanakan dalam bentuk keg:
- Pelayanan Konseling (kehidupan pribadi, sosial, kesulitan belajar, karir ), dan atau
- pengembangan kreativitas, kepribadian siswa seperti: Kepramukaan, Kepemimpinan, KIR dll.
• Bukan Mata Pelajaran dan tidak perlu dibuatkan SK, KD dan silabus.
• Dilaksanakan melalui Ekstra kurikuler
• Penilaian dilakukan secara kualitatif (deskripsi), yang difokuskan pada “Perubahan Sikap dan Perkembangan Perilaku Peserta Didik setelah mengikuti kegiatan pengembangan diri.
D. Pengaturan beban belajar
• Berisi tentang jumlah beban belajar per MP, per minggu per semester dan per Tahun Pelajaran yang dilaksana-kan di sekolah, sesuai dg. alokasi waktu yang tercantum dlm. Struktur Kurikulum
• Sekolah dapat mengatur alokasi waktu utk setiap MP pada smt ganjil dan genap dlm satu th pelajaran sesuai dg. Kebutuhan, tetapi Jml. Beban belajar per tahun secara keseluruhan tetap.
• Alokasi waktu kegiatan Praktik diper-hitungkan sbb: 2 JPL praktik di seko-lah setara dg 1 JPL ttp muka, dan 4 JPL praktik di luar sek setara dg 1 JPL ttp muka.
• Sekolah dpt memanfaatkan alokasi Tambahan 4 JPL dan alokasi waktu penugasan terstruktur (PT) dan penugasan tidak terstruktur (PTT) sebanyak 0% – 60% per MP (Maks. 60 % X 38 JPL = 22 Jpl) untuk kegiatan remedial, pengayaan, penambahan jam praktik dll, sesuai dg potensi dan kebutuhan siswa dlm mencapai kompetensi pd. Mata pelajaran tertentu.
• Pemanfaatan alokasi waktu PT dan PTT, harus dirancang secara tersistem dan terprogram menjadi bagian integral dari KBM pada Mapel ybs,
• Alokasi waktu PT dan PTT tidak perlu dicantumkan dalam struktur kurikulum dan silabus, tetapi dicantumkan dalam Skenario Pembelajaran, Satpel.
• Sekolah harus mengendalikan agar pemanfaatan waktu dimaksud dapat digunakan oleh setiap guru secara efisien, efektif, dan tidak membebani siswa.

E. Ketuntasan Belajar
• Berisi tentang Kriteria dan melanisme penetapan Ketuntasan Minimal Per Mata Pelajaran yang ditetapkan oleh sekolah dg mempertimbangkan hal-hal sbb:
• Ketuntasan belajar ideal untuk setiap indikator adalah 0 – 100 %, dgn batas kriteria ideal minimum 75 %.
• Sekolah harus menetapkan kriteria ketuntasan minimal (KKM) per MP dg mempertimbangkan: kemampuan rata2 siswa, kompleksitas, SD pendukung.
• Sek dpt menetapkan KKM dibawah batas kriteria ideal, ttp secara bertahap hrs dpt mencapai kriteria ketuntasan ideal

F. Kenaikan Kelas, dan kelulusan
• Berisi tentang kriteria dan mekanisme kenaikan kelas dan kelulusan, serta streategi penanganan siswa yang tidak naik atau tidak lulus yang diberlakukan oleh Sekolah. Program disusun mengacu pada hal2 sebagai berikut:
• Panduan kenaikan kelas yang akan disusun oleh Dit. Pembinaan SMA
• Sedangkan ketentuan kelulusan akan diatur secara khusus dalam peraturan tersendiri.

G. Penjurusan
• Berisi tentang kriteria dan meka-nisme Penjurusan serta strategi-/kegiatan Penelusuran bakat, minat dan prestasi yang diberlakukan oleh Sekolah, yang disusun dengan mengacu pada:
• Panduan penjurusan yang akan disusun oleh Direktorat terkait.

H. Pendidikan kecakapan Hidup
• Bukan mata pelajaran tetapi substansinya merupakan bagian integral dari semua MP.
• Tidak masuk dalam struktur kurikulum.
• Dapat disajikan secara terintegrasi dan/atau berupa paket/modul yang direncanakan ecara khusus.
• Substansi Kecakapan Hidup meliputi: Kecakapan pribadi, sosial, akademik dan atau vokasional.
• Untuk kecakapan vokasional, dapat diperoleh darisatuan pend ybs, al melalui mapel Mulok dan atau mapel Keterampilan.
• Bila Sk dan KD pd mapel keterampilan tidak sesuai dg kebutuhan siswa dan sekolah, maka sek dpt mengembangkan SK, KD dan Silabus keterampilan lain sesuai dg kebutuhan sekolah.
• Pembelajaran mapel keterampilan dimaksud dilaksanakan secara komprehensif melalui Intra kurikuler.
• Pengembangan SK,KD, Silabus dan Bahan Ajar dan Penyelenggaraan Pembelajaran Keterampilan Vokasional dpt dilakukan melalui kerjasama dengan satuan pend formal/non formal lain.

I. Pendidikan berbasis Keunggulan Lokal dan Global
• Program pendidikan yang dikembangkan dengan memanfaatkan keunggulan lokal dan kebutuhan daya saing global.
• Substansinya mencakup aspek: Ekonomi, Budaya, Bahasa, TIK, ekologi, dan lain- lain, yang semuanya bermanfaat bagi pengembangan kompetensi peserta didik.
• Dapat merupakan bagian dari semua MP yg terintegrasi, atau menjadi mapel Mulok.
• Dapat diperoleh peserta didik dari satuan pendidikan formal lain dan/atau satuan pendidikan nonformal.

Catatan: Untuk PLB/PK ditambah dengan Program Khusus

BAB IV. KALENDER PENDIDIKAN
Berisi tentang kalender pendidikan yang digunakan oleh sekolah, yang disusun sesuai dng kebutuhan daerah, karakteristik sekolah, kebutuhan peserta didik dan masyarakat, dengan memperhatikan kalender pendidikan sebagaimana tercantum dalam Standar Isi.

Contoh pengembangan KTSP bisa dilihat pada Lampiran 1.


B. Struktur KTSP Dokumen 2

A. SILABUS DARI SK/KD YANG DIKEMBANGKAN PUSAT
B. SILABUS DARI SK/KD YANG DIKEMBANGKAN SEKOLAH (MULOK, MAPEL TAMBAHAN)

SD/MI
A. Silabus Pembelajaran Tematik (Kelas I, II dan III)
B. Silabus Mata Pelajaran (Kelas IV, V dan VI)
C. Silabus Muatan Lokal dan Mapel Lain (Jika Ada)
D. Silabus Keagamaan (Khusus MI)

SMP/MTs
A. Silabus Mata Pelajaran (Kelas VII, VIII dan IX)
B. Silabus Muatan Lokal dan Mapel Lain (Jika Ada)
C. Silabus Mapel IPA dan IPS Terpadu (Kelas VII, VIII, dan IX)
D. Silabus Keagamaan (Khusus MTs)

SMA/MA
A. Silabus Mata Pelajaran Wajib
- Kelas X – 16 Mapel
- Kelas XI, XII – IPA – 13 Mapel
- Kelas XI, XII – IPS – 13 Mapel
- Kelas XI, XII – Bahasa – 13 Mapel
B. Silabus Mulok
C. Silabus Keagamaan (Khusus MA)

SMK
A. Silabus Mata Pelajaran Wajib
B. Silabus Mulok

PLB/PENDIDIKAN KHUSUS
A. Silabus Pembelajaran Tematik (Kelas I, II dan III : SDLB-A,B,D,E, Semua Kelas SDLB, SMPLB dan SMALB : C, C1,D1, dan G)
B. Silabus Mata Pelajaran (Kelas IV, V dan VI : SDLB-A,B,D,E dan SMPLB dan SMALB : A, B, D, E)
C. Silabus Muatan Lokal dan Mapel Lain (Jika Ada)
D. Silabus Program Khusus (Untuk SDLB dan SMPLB)



LANDASAN, PRINSIP, KOMPONEN,
DAN PENGEMBANGAN SILABUS



A. Apa itu silabus?
Silabus dapat didefinisikan sebagai ”garis besar, ringkasan, ikhtisar, atau pokok-pokok isi atau materi pelajaran” (Salim, 1987:98). Istilah silabus digunakan utuk menyebut suatu produk pengembangan kurikulum berupa penjabaran lebih lanjut dari standar kompetensi dan kompetensi dasar yang ingin dicapai, dan pokok-pokok serta uraian materi yang perlu dipelajari siswa dalam rangka pencapaian standar kompetensi dan kompetensi dasar. Seperti kita ketahui, dalam pegembangan kurikulum dan pembelajaran, terlebih dahulu perlu ditentukan standar kompetensi yang berisikan kebulatan pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang ingin dicapai, materi yang harus dipelajarai, pengalaman belajar yang harus dilakukan, dan sistem evalluasi untuk mengetahui pencapaian standar kompetensi. Dengan kata lain, pegembangan kurikulum dan pembelajaran menjawab pertanyaan:
 Apa yang akan diajarkan (standar kompetensi, kompetensi dasar, dan materi pelajaran)?
 Bagaimana cara mengajarkannya (pengalaman belajara, metode, media)?
 Bagaimana cara mengetahui cara pencapaiannya (evaluasi atau sistem penilaian)?
Berdasarkan gambaran tersebut dapat dinyatakan bahwa silabus merupakan penjabaran standar kompetensi dan kompetensi dasar ke dalam materi pokok, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian, penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar. Dalam implementasinya, silabus dijabarkan dalam rencana pelaksanaan pembelajaran, dilaksanakan, dievaluasi, dan ditindaklanjuti oleh masing-masing guru. Selain itu, silabus harus dikaji dan dikembangkan secara berkelanjutan dengan memperhatikan masukan hasil evaluasi hasil belajar, evaluasi proses (pelaksanaan pembelajaran),dan evaluasi rencana pembelajaran.

Kalau begitu, apa manfaat pegembangan silabus?
Sibaus bermanfaat sebagai pedoman dalam pengembangan pembelajaran lebih lanjut, sepeti pembuatan rencana pembelajaran, pengelolaan kegiatan pembelajaran, dan pengembangan sistem penilaian. Silabus merupakan sumber pokok dalam penyusunan rencana pembalajaran, baik rencana pembelajaran untuk satu standar kompetensi maupun untuk satu kompetensi dasar. Silabus juga bermanfaat sebagai pedoman untuk merencanakan pegelolaan kegiatan pembelajaran, misalnya kegiatan pembelajaran secara klasikal, kelompok kecil, atau pembelajaan secara induvidual. Bahkan, silabus sangat bermanfaat untuk mengembangkan sistem penilaian. Dalam pembelajaran berbasis kompetensi, sebagaimana yang dianut oleh KTSP, sistem penilaian selalu mengacu pada standar kompetensi, kompetensi dasar, dan materi pokok/pembelajaran yang teradat dalam silabus.

B. Apa landasan pengembangan silabus?
Landasan pengembangan silabus adalah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 17 Ayat (2) dan Pasal 20 yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 17
(2) Sekolah dan komite sekolah, atau madrasah dan komite madrasah, mengembangkan kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabusnya berdasarkan kerangka dasar kurikulum dan standar kompetensi lulusan, di bawah supervisi dinas kabupaten/kota yang bertanggungjawab di bidang pendidikan untuk SD, SMP, SMA, dan SMK, dan departemen yang menangani urusan pemerintahan di bidang agama untuk MI, MTs, MA, dan MAK.

Pasal 20
Perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran yang memuat sekurang-kurangnya tujuan pembelajaran, materi ajar, metode pengajaran, sumber belajar, dan penilaian hasil belajar.

Dengan demikian, siapa yang mengembangkan silabus?
Yang mengembangkan atau menyusun silabus adalah:
• guru kelas/mata pelajaran, atau
• kelompok guru kelas/mata pelajaran, atau
• kelompok kerja guru (PKG/MGMP), atau
• dinas pendidikan.
Penyusunan silabus dilaksanakan bersama-sama oleh guru kelas/mata pelajaran, kelompok guru kelas/mata pelajaran, atau kelompok kerja guru (PKG/MGMP) pada tingkat satuan pendidikan untuk satu sekolah atau kelompok sekolah dengan tetap memperhatikan karakteristik masing-masing sekolah.

C. Apa saja prinsip pengembangan silabus?
Silabus merupakan salah satu produk pengembangan kurikulum dan pembelajaran yang berisikan garis-garis besar materi pembelajaran. Beberapa prinsip yang mendasari pengembangan silabus antara lain: ilmiah, relevan, sistematis, konsisten, memadai, aktual dan kontekstual, fleksibel,dan menyeluruh .
• Ilmiah
Keseluruhan materi dan kegiatan yang menjadi muatan dalam silabus harus benar dan dapat dipertanggungjawabkan secara keilmuan. Untuk mencapai kebenaran ilmiah tersebut, dalam penysunan silbus selayaknya dilibatkan para pakar di bidang kelimuan masing-masing mata pelajaran. Hal ini dimaksudkan agar materi pelajaran yang disajikan dalam silabus sahih (valid).
• Relevan
Cakupan, kedalaman, tingkat kesukaran dan urutan penyajian materi dalam silabus sesuai atau ada keterkaitan dengan tingkat perkembangan fisik, intelektual, sosial, emosional, dan spiritual peserta didik.
• Sistematis
Komponen-komponen silabus saling berhubungan secara fungsional dalam mencapai kompetensi.
• Konsisten
Adanya hubungan yang konsisten (ajeg, taat asas) antara kompetensi dasar, indikator, materi pokok, pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian.
• Memadai
Cakupan indikator, materi pokok, pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian cukup untuk menunjang pencapaian kompetensi dasar.
• Aktual dan Kontekstual
Cakupan indikator, materi pokok, pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian memperhatikan perkembangan ilmu, teknologi, dan seni mutakhir dalam kehidupan nyata, dan peristiwa yang terjadi.
• Fleksibel
Keseluruhan komponen silabus dapat mengakomodasi keragaman peserta didik, pendidik, serta dinamika perubahan yang terjadi di sekolah dan tuntutan masyarakat.
• Menyeluruh
Komponen silabus mencakup keseluruhan ranah kompetensi (kognitif, afektif, psikomotor).

D. Bagaimana pelaksanaan pengembangan KTSP?
Secara teknis, pelaksanaan pengembangan KTSP dapat dekelompokkan menjadi tiga, yaitu analisis konteks, mekanisme penyusunan, dan pemberlakuan.
1. Analisis Konteks
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam analisis konteks adalah sebagai berikut.
• Menganalisis potensi dan kekuatan/kelemahan yang ada di sekolah: peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana prasarana, biaya, dan program-program yang ada di sekolah
• Menganalisis peluang dan tantangan yang ada di masyarakat dan lingkungan sekitar: komite sekolah, dewan pendidikan, dinas pendidikan, asosiasi profesi, dunia industri dan dunia kerja, sumber daya alam dan sosial budaya.
• Mengidentifikasi Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan sebagai acuan dalam penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan.
2. Mekanisme Penyusunan
Pada mekanisme penyusunan, yang perlu diperhatikan adalah pembentukan tim penyusun dan perencanaan kegiatan.
• Tim penyusun
Kurikulum pendidikan dasar dan menengah dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan dan komite sekolah/madrasah di bawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota untuk pendidikan dasar dan Provinsi untuk pendidikan menengah.
Tim penyusun kurikulum tingkat satuan pendidikan SD, SMP, SMA dan SMK terdiri atas guru, konselor, kepala sekolah, komite sekolah, dan nara sumber, dengan kepala sekolah sebagai ketua merangkap anggota, dan disupervisi oleh dinas kabupaten/kota dan provinsi yang bertanggung jawab di bidang pendidikan.
Tim penyusun kurikulum tingkat satuan pendidikan MI, MTs, MA dan MAK terdiri atas guru, konselor, kepala madrasah, komite madrasah, dan nara sumber dengan kepala madrasah sebagai ketua merangkap anggota, dan disupervisi oleh departemen yang menangani urusan pemerintahan di bidang agama.
Tim penyusun kurikulum tingkat satuan pendidikan khusus (SDLB,SMPLB, dan SMALB) terdiri atas guru, konselor, kepala sekolah, komite sekolah, dan nara sumber dengan kepala sekolah sebagai ketua merangkap anggota, dan disupervisi oleh dinas provinsi yang bertanggung jawab di bidang pendidikan.
• Kegiatan
Penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan merupakan bagian dari kegiatan perencanaan sekolah/madrasah. Kegiatan ini dapat berbentuk rapat kerja dan/atau lokakarya sekolah/madrasah dan/atau kelompok sekolah/madrasah yang diselenggarakan dalam jangka waktu sebelum tahun pelajaran baru.
Tahap kegiatan penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan secara garis besar meliputi: penyiapan dan penyusunan draf, reviu dan revisi, serta finalisasi. Langkah yang lebih rinci dari masing-masing kegiatan diatur dan diselenggarakan oleh tim penyusun.
3. Pemberlakuan
Dokumen kurikulum tingkat satuan pendidikan SD, SMP, SMA, dan SMK dinyatakan berlaku oleh kepala sekolah serta diketahui oleh komite sekolah dan dinas kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang pendidikan.
Dokumen kurikulum tingkat satuan pendidikan MI, MTs, MA, dan MAK dinyatakan berlaku oleh kepala madrasah serta diketahui oleh komite madrasah dan oleh departemen yang menangani urusan pemerintahan di bidang agama.
Dokumen kurikulum tingkat satuan pendidikan SDLB, SMPLB, dan SMALB dinyatakan berlaku oleh kepala sekolah serta diketahui oleh komite sekolah dan dinas provinsi yang bertanggung jawab di bidang pendidikan.

E. Bagaimana langkah-langkah teknis pengembangan silabus?
Secara teknis, langkah-langkah pengembangan silabus mengikuti tahapan sebagai berikut.
Langkah pertama, mengkaji standar kompetensi dan kompetensi dasar
Mengkaji standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran sebagaimana yang tercantum pada Standar Isi, dengan memperhatikan hal-hal berikut:
• urutan berdasarkan hierarki konsep disiplin ilmu dan/atau tingkat kesulitan materi;
• keterkaitan antar standar kompetensi dan kompetensi dasar dalam mata pelajaran;
• keterkaitan standar kompetensi dan kompetensi dasar antar mata pelajaran.
Langkah kedua, mengidentifikasi materi pokok
Mengidentifikasi materi pokok yang menunjang pencapaian standar kompetensi dan kompetensi dasar dengan mempertimbangkan:
• tingkat perkembangan fisik, intelektual, emosional, sosial, dan spritual peserta didik;
• kebermanfaatan bagi peserta didik;
• struktur keilmuan;
• kedalaman dan keluasan materi;
• relevansi dengan kebutuhan peserta didik dan tuntutan lingkungan; dan
• alokasi waktu.
Langkah ketiga, mengembangankan pengalaman belajar
Pengalaman belajar merupakan kegiatan mental dan fisik yang dilakukan peserta didik dalam berinteraksi dengan sumber belajar melalui pendekatan pembelajaran yang bervariasi dan mengaktifkan peserta didik. Pengalaman belajar memuat kecakapan hidup yang perlu dikuasai peserta didik. Rumusan pengalaman belajar juga mencerminkan pengelolaan pengalaman belajar peserta didik.
Langkah keempat, merumuskan indikator keberhasilan belajar
Indikator merupakan penjabaran dari kompetensi dasar yang menunjukkan tanda-tanda, perbuatan dan/atau respons yang dilakukan atau ditampilkan oleh peserta didik.
Indikator dikembangkan sesuai dengan karakteristik satuan pendidikan, potensi daerah dan peserta didik, dan dirumuskan dalam kata kerja operasional yang terukur dan/atau dapat diobservasi. Indikator digunakan sebagai dasar untuk menyusun alat penilaian.
Langkah kelima, penentuan jenis penilaian
Penilaian pencapaian kompetensi dasar peserta didik dilakukan berdasarkan indikator. Penilaian dilakukan dengan menggunakan tes dan non tes dalam bentuk tertulis maupun lisan, pengamatan kinerja, sikap, penilaian hasil karya berupa proyek atau produk, penggunaan portofolio, dan penilaian diri.
Langkah keenam, menentukan alokasi waktu
Penentuan alokasi waktu pada setiap kompetensi dasar didasarkan pada jumlah minggu efektif dan alokasi waktu mata pelajaran per minggu dengan mempertimbangkan jumlah kompetensi dasar, keluasan, kedalaman, tingkat kesulitan, dan tingkat kepentingan kompetensi dasar. Alokasi waktu yang dicantumkan dalam silabus merupakan perkiraan waktu yang dibutuhkan oleh peserta didik untuk menguasai kompetensi dasar.
Langkah ketujuh, menentukan sumber belajar
Sumber belajar adalah rujukan, objek dan/atau bahan yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran. Sumber belajar dapat berupa media cetak dan elektronik, nara sumber, serta lingkungan fisik, alam, sosial, dan budaya.
Penentuan sumber belajar didasarkan pada standar kompetensi dan kompetensi dasar serta materi pokok, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi.

F. Bagaimana pengalokasian unit waktu dalam silabus?
Pengalokasian waktu dalam silabus mengikuti cara-cara berikut.
• Silabus mata pelajaran disusun berdasarkan seluruh alokasi waktu yang disediakan untuk mata pelajaran selama penyelenggaraan pendidikan di tingkat satuan pendidikan.
• Implementasi pembelajaran per semester menggunakan penggalan silabus sesuai dengan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar untuk mata pelajaran dengan alokasi waktu yang tersedia pada struktur kurikulum. Khusus untuk SMK/MAK menggunakan penggalan silabus berdasarkan satuan kompetensi.

G. Bagaimana Pengembangan Silabus Selanjutnya
Dalam implementasinya, silabus dijabarkan dalam rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP), dilaksanakan, dievaluasi, dan ditindaklanjuti oleh masing-masing guru.
Dalam rangka pemantapan lebih lanjut, silabus harus dikaji dan dikembangkan secara berkelanjutan dan terus-menrus dengan memperhatikan masukan dari hasil evaluasi hasil belajar, hasil evaluasi proses (pelaksanaan pembelajaran), dan hasil evaluasi rencana pembelajaran. Oleh karena itu, tahapan pengembangan silabus diawali dari perenanaan, pelaksanaan, perbaikan, pemantapan, sampai pada penilaian pelaksanaan.


H. Apa saja komponen silabus?
Berdasarkan langkah-langkah pengembangan silabus (sebagaimana diuraikan pada butir E di atas), maka format silabus paling tidak memuat sembilan komponen, yaitu komponen:
(1) Identifikasi
(2) Standar Kompetensi
(3) Kompetensi Dasar
(4) Materi Pokok
(5) Pengalaman Belajar
(6) Indikator
(7) Penilaian
(8) Alokasi Waktu
(9) Sumber/Bahan/Alat
I. Bagaimana format silabus?
Berdasarkan komponen tersebut, hasil pengembangan silabus dapat dikemas ke dalam tiga jenis format. Pengembang silabus dapat memilih satu di antara jenis format berikut.

Silabus Format 1

Nama sekolah : ...........................................
Mata pelajaran : ...........................................
Kelas/semester : ...........................................
Standar kompetensi: ........................................... ...................................................................................... ...................................................................................... ...........................................

Kompetensi Dasar / Materi pokok / Pengalaman Belajar /Indikator Penilaian /Alokasi waktu / Sumber/bahan/alat



Silabus Format 2

Nama sekolah : ...........................................
Mata pelajaran : ...........................................
Kelas/semester : ...........................................

Kompetensi Dasar / Materi pokok / Pengalaman Belajar /Indikator Penilaian /Alokasi waktu / Sumber/bahan/alat




PEMETAAN KOMPETENSI DASAR, ANALISIS ALOKASI WAKTU, PROGRAM TAHUNAN(PROTA)/PROGRAM SEMESTER (PROMES), DAN RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN (RPP)


A. Apa langkah berikutnya setelah silabus tersusun?
Langkah berikutnya setelah silabus tersusun adalah menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP). Tetapi, sebelum RPP ini disusun, ada beberapa tahapan kegiatan yang harus dilakukan guru agar RPP yang disusun bisa efektif dan efisien. Langkah-langkah tersebut adalah
(1) melakukan pemetaan kompetensi dasar perunit;
(2) melakukan analisis alokasi waktu;
(3) menyusun program tahunan dan/atau program semester; dan
(4) menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran.
Keempat tahapan kegiatan ini dilakukan secara hierarkhis (berurutan) karena hasil setiap tahapan kegiatan merupakan acuan atau dasar dari tahapan kegiatan berikutnya.

B. Apa itu Pemetaan Kompetensi Dasar Perunit?
Pemetaan kompetensi dasar perunit adalah penataan semua kompetensi dasar yang tertuang dalam silabus mata pelajaran ke dalam unit-unit pembelajaran. Dengan melakukan pemetaan kompetensi dasar ini akan diketahui unit-unit pelajaran yang terdapat dalam mata pelajaran dan jam pelajaran yang diperlukan pada setiap unit. Pengetahuan terhadap porsi waktu setiap unit akan memudahkan guru dalam pengembangan materi pembelajaran ketika menyusun RPP.

Apa yang harus diperhatikan dalam Pemetaan Kompetensi Dasar Perunit?
Yang harus diperhatikan guru dalam pemetaan kompetensi dasar perunit adalah sebagai berikut.
• Pengurutan kompetensi dasar sesuai dengan prinsip keilmuan, pendidikan (pengajaran), dan kadar kesulitan/kedalaman.
• Penyatuan kompetensi dasar yang sejenis.
• Pemberian jumlah waktu/jam pelajaran setiap unit dengan melihat hasil Pengembangan Silabus.
• Pembagian jumlah waktu/jam pelajaran yang tersedia (dalam satu tahun atau satu semester) ke semua unit secara proporsional.

C. Apa itu Analisis Alokasi Waktu?
Analisis alokasi waktu adalah pelacakan jumlah minggu dalam semester/tahun pelajaran terkait dengan pemanfaatan waktu pembelajaran pada mata pelajaran tertentu. Pelacakan ini diarahkan pada jumlah minggu keseluruhan, jumlah minggu tidak efetktif, dan jumlah minggu efektif. Kepastian jumlah minggu efektif pada semester/tahun pelajaran akan memudahkan guru dalam penyebaran jam pelajaran pada setiap unit pelajaran yang telah dipetakan sebelumnya.

Apa saja yang perlu diperhatikan dalam Analisis Alokasi Waktu?
Yang perlu diperhatikan guru dalam analisis alokasi waktu adalah sebagai berikut.
• Penentuan jumlah minggu pada setiap bulan dalam semester/tahun pelajaran dengan melihat Kalender Umum.
• Penentuan jumlah minggu yang tidak efektif pada setiap bulan dalam semester/tahun pelajaran dengan melihat Kalender Pendidikan.
• Penentuan jumlah minggu yang efektif pada setiap bulan dalam semester/tahun pelajaran dengan melihat Kalender Pendidikan.
• Penyebaran jumlah jam pelajaran pada setiap unit pelajaran yang telah dipetakan sebelumnya (Lihat hasil Pemetaan Kompetensi Dasar Perunit).
• Pengalokasian jam pelajaran untuk ulangan harian (kalau ada), ulangan tengah semester, dan ulangan akhir semester.
• Pembagian jumlah waktu/jam pelajaran efektif (dalam satu tahun atau satu semester) ke semua unit secara proporsional dan semua jenis ulangan.


D. Apa itu Program Tahunan (Prota) dan Program Semester (Promes)
Program Tahunan (Prota) dan Program Semester (Promes) adalah rencana umum pembelajaran mata pelajaran setelah diketahui kepastian jumlah jam pelajaran efektif dalam satu tahun/semester. Penyusunan Prota dan Promes ini berdasarkan hasil Analisis Alokasi Waktu yang ditetapkan sebelumnya dan hasil Pemetaan Kompetensi Dasar Perunit. Hasil penyusunan Prota dan Promes inilah yang nantinya sebagai dasar untuk menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPS). Pada sisi lain, berdasarkan Prota dan Promes ini pula nantianya kepala sekolah atau pengawas bisa mengetahui/mengontrol apakah unit-unit pembelajaran telah dilaksanakan oleh guru atau belum.

Apa yang patut dilakukan guru dalam penyusunan Prota dan Promes?
Yang patut dilakukan guru dalam penyusunan Prota dan Promes adalah sebagai berikut.
• Mendaftar kompetensi dasar pada setiap unit berdasarkan hasil Pemetaan Kompetensi Dasar Perunit yang telah disusun.
• Mengisi jumlah jam pelajaran setiap unit berdasarkan hasil Analisis Alokasi Waktu yang telah disusun.
• Menentukan materi pembelajaran pokok pada setiap kompetensi dasar, yang didapatkan dari pengembangan silabus yang telah disusun atau dari kreativitas guru.
• Membagi habis jumlah jam pelajaran efektif (dalam satu tahun atau satu semester) ke semua unit pembelajaran dan semua jenis ulangan berdasarkan pengalokasian waktu yang terdapat dalam hasil Analisis Alokasi Waktu yang telah disusun..

E. Apa itu Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) adalah rancangan pembelajaran mata pelajaran perunit yang akan diterapkan guru dalam pembelajaran di kelas. Berdasarkan RPP inilah seorang guru (baik yang menyusun RPP itu sendiri maupun yang bukan) diharapkan bisa menerapkan pembelajaran secara terprogram. Oleh karena itu, RPP ini harus mempunyai daya terap (aplicable) yang tinggi. Pada sisi lain, lewat RPP ini pula dapat diketahui kadar kemampuan guru dalam menjalankan profesinya.

Apa saja langkah yang patut dilakukan guru dalam penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)?
Langkah yang patut dilakukan guru dalam penyusunan RPP adalah sebagai berikut.
• Ambillah satu unit pembelajaran yang akan diterapan dalam pembelajaran.
• Tulis standar kompetensi dan kompetensi dasar yang terdapat dalam unit tersebut.
• Tentukan indikator untuk mencapai kompetensi dasar tersebut.
• Tentukan alokasi waktu yang diperlukan untuk mencapai indikator tersebut.
• Rumuskan tujuan pembelajaran yang ingin dicapai dalam pembelajaran tersebut.
• Tentukan materi pembelajaran yang akan diberikan/dikenakan kepada siswa untuk mencapai tujuan pembelajaran yang telah dirumuskan.
• Pilihlah metode pembelajaran yang dapat medukung sifat materi dan tujuan pembelajaran.
• Susunlah langkah-langkah kegiatan pembelajaran pada setiap satuan rumusan tujuan pembelajaran, yang bisa dikelompokkan menjadi kegiatan awal, kegiatan inti, dan kegiatan penutup.
• Kalau alokasi waktu untuk mencapai satu kompetensi dasar lebih dari 2 (dua) jam pelajaran, bagilah langkah-langkah pembelajaran menjadi lebih dari satu pertemuan. Pembagian setiap jam pertemuan bisa didasarkan pada satuan tujuan pembelajaran atau sifat/tipe/jenis materi pembelajaran.
• Sebutkan sumber/media belajar yang akan digunakan dalam pembelajaran secara konkret dan untuk setiap bagian/unit pertemuan.
• Tentukan teknik penilaian, bentuk dan contoh instrumen penilaian yang akan digunakan untuk mengukur ketercapaian kompetensi dasar atau tujuan pembelajaran yang telah dirumuskan. Kalau instrumen penilaian berbentuk tugas, rumuskan tugas tersebut secara jelas dan bagaimana rambu-rambu penilaiannya. Kalau instrumen penilaian berbentuk soal, cantumkan soal-soal itu dan tentukan rambu-rambu penilaiannya dan/atau kunci jawabannya. Kalau penilaiannya berbenuk proses, susunlah rubriknya dan indikator masing-masingnya.
ANDA INGIN BACA SELANJUTNYA?...